Pencarian

Karhutla di Kotim Belum Reda, Status Tanggap Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 15 September 2026

Senin, 24 Agustus 2026 • 17:02:01 WIB
Karhutla di Kotim Belum Reda, Status Tanggap Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 15 September 2026
Status tanggap darurat karhutla dan kekeringan di Kotim resmi diperpanjang hingga 15 September 2026.

SAMPIT — Status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diperpanjang selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin (24/8/2026).

Perpanjangan tersebut berlaku hingga 15 September 2026, menggantikan masa status sebelumnya yang berakhir pada 26 Agustus 2026.

Luas Lahan Terbakar Capai 1.412 Hektare

Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mengevaluasi kondisi lapangan yang masih menunjukkan tingginya potensi kebakaran. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, hingga 21 Agustus 2026 tercatat 420 kejadian karhutla.

"Kita menyepakati untuk status tanggap darurat yang berakhir tanggal 26 itu, itu kita perpanjang. Kita perpanjang lagi sambil kita memantau keadaan," ujar Halikinnor.

Pelaksana harian Satgas karhutla melaporkan bahwa penambahan titik api masih terjadi setiap hari. Kondisi ini diperparah dengan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebut suhu panas diprediksi bertahan hingga pertengahan September.

Kendala Utama: Sumber Air Mulai Mengering

Dalam upaya pemadaman, Pemkab Kotim telah mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan, termasuk personel TNI, Polri, Basarnas, dan Tagana.

"Kita sudah mengerahkan semua kemampuan kita. Termasuk saya memutuskan semua OPD mengirim dari TNI, Polri, semua ikut, termasuk Basarnas dan Tagana, semua ikut terlibat memadamkan," terangnya.

Namun, upaya tersebut menghadapi kendala signifikan. Kemarau panjang membuat sejumlah sumber air yang biasa digunakan untuk pemadaman mulai mengering, mempersulit proses pemadaman di lapangan.

Dengan perpanjangan status ini, Pemkab Kotim berharap penanganan karhutla bisa lebih optimal. Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang mengancam kesehatan dan aktivitas warga di wilayah tersebut.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tintaborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks