KALIMANTAN TENGAH — Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengungkapkan MR merupakan buronan kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang disertai senjata api dan emas batangan. Penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti kendaraan Bos Gendut yang keluar dari kawasan Kampung Bahari menuju Mangga Besar.
"Yang bersangkutan kita berhasil tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN," kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8).
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Roy menjelaskan MR adalah salah satu gembong narkoba yang selama ini bercokol dan mengendalikan peredaran narkoba dari Kampung Bahari. Ia masuk daftar buronan terkait kasus narkoba sejak 7 November 2025.
Dari hasil interogasi awal, penyidik mengembangkan kasus ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," tutur dia.
Penggerebekan di Kampung Bahari dan Perlawanan Loyalis
Informasi dari MR soal jaringan di bawahnya membawa BNN bersama Polda Metro Jaya melakukan operasi penggerebekan di Kampung Bahari pada Kamis pagi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja atau gorilla, uang tunai, senjata api, samurai, amunisi, telepon genggam, hingga mobil.
Roy mengakui proses penggerebekan tidak berjalan mulus. Petugas mendapat perlawanan dari loyalis Bos Gendut yang masih bertahan di dalam kampung.
"Ada perlawanan dari beberapa loyalis dari MR. Termasuk orang-orang yang bercokol di Kampung Bahari. Sehingga ada salah satu dari anggota kami, anggota Polri, yang terluka di bagian bawah mata," tutur dia.
Dua Tersangka Baru Diamankan
Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan dua orang yang diduga bagian dari jaringan Bos Gendut. Salah satunya diketahui berinisial Bos G, yang sebelumnya lebih dulu ditangkap bersama MR di salon kecantikan.
"Itu kira-kira perlawanan yang diberikan oleh rekan-rekan atau loyalis dari yang bersangkutan terhadap kami sehingga kami berhasil menangkap dua orang yang diamankan, termasuk juga salah satunya yang sudah kita lebih dahulu tangkap atas nama bos G," lanjut Roy.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta mengembangkan aset-aset yang berhasil disita. MR dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang TPPU.