SAMPIT — Keputusan pengembalian itu telah berlaku sejak Kamis (21/5) lalu. Kasatlantas Polres Kotawaringin Timur AKP Hariyanto membenarkan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan dalam operasi penertiban BBM bersubsidi itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha pengangkut BBM eceran di wilayah tersebut. Sejak kendaraan mereka disita, aktivitas distribusi BBM ke sejumlah titik sempat terganggu.
Proses Hukum Jadi Syarat Pengembalian
AKP Hariyanto menegaskan bahwa pengembalian mobil-mobil tersebut tidak serta-merta dilakukan. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum terkait penyitaan telah rampung sebelum kendaraan dikembalikan.
"Kendaraan yang disita sudah melalui tahapan penyidikan. Setelah dinyatakan selesai, kami kembalikan kepada pemilik," ujar AKP Hariyanto.
8 Mobil Kembali Beroperasi, Aktivitas Distribusi BBM Normal Lagi
Dengan dikembalikannya delapan unit mobil tersebut, para pelangsir BBM di Sampit kini bisa kembali menjalankan usahanya. Mereka sebelumnya sempat mengeluhkan terhambatnya pendapatan karena kendaraan operasional utama mereka disita.
Polres Kotawaringin Timur tidak merinci jenis pelanggaran yang menyebabkan penyitaan awal. Namun, pengembalian ini menandakan bahwa para pemilik telah memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan.
Apa Langkah Polres Kotim Selanjutnya?
Kasatlantas mengimbau para pelaku usaha BBM eceran untuk tetap mematuhi aturan distribusi bahan bakar bersubsidi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan agar penyalahgunaan BBM tidak terulang.
"Kami harap ini menjadi pelajaran. Ke depan, kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi dan razia jika masih ditemukan pelanggaran," tegas AKP Hariyanto.