Pencarian

Mediasi Utang Piutang di PN Sampit Gagal Total, Tergugat Mangkir Dua Kali, Perkara Segera Masuk Sidang

Selasa, 02 Juni 2026 • 00:04:54 WIB
Mediasi Utang Piutang di PN Sampit Gagal Total, Tergugat Mangkir Dua Kali, Perkara Segera Masuk Sidang
Mediasi perkara utang piutang di PN Sampit gagal setelah tergugat mangkir dua kali.
di Pengadilan Negeri Sampit kembali gagal. Tergugat, Edi, mangkir untuk kedua kalinya tanpa alasan, sehingga majelis hakim memutuskan perkara naik ke tahap persidangan. ISI:

SAMPIT — Upaya damai dalam perkara utang piutang senilai ratusan juta rupiah yang menyeret nama istri anggota Polres Kotawaringin Timur kembali mentok. Sidang mediasi kedua di PN Sampit, Selasa (22/4/2025), batal digelar lantaran tergugat, Edi, tak hadir tanpa pemberitahuan resmi.

Kuasa hukum penggugat—istri oknum polisi berinisial Y—menyatakan kekecewaan. Menurutnya, ketidakhadiran Edi sudah direncanakan untuk memperpanjang proses hukum.

“Ini sudah kedua kalinya klien kami datang, tetapi tergugat tidak pernah hadir. Tidak ada surat pemberitahuan atau alasan sakit. Kami menduga ini upaya menghindar,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Hakim Beri Peringatan, Mediasi Dinyatakan Gagal

Majelis hakim memberikan peringatan tegas kepada tergugat melalui kuasa hukumnya yang juga tak hadir. Karena tidak ada respons, hakim menyatakan mediasi gagal dan perkara resmi dilanjutkan ke persidangan.

Pantauan di lokasi, penggugat Y hadir didampingi kuasa hukum sejak pagi. Ia terlihat tenang menanti proses hukum berjalan. Perkara ini bermula dari pinjaman uang yang diduga dilakukan Edi kepada Y, namun hingga jatuh tempo tak kunjung dikembalikan.

Fakta Singkat Perkara Utang Piutang di PN Sampit

  • Nilai perkara: Ratusan juta rupiah, berdasarkan gugatan yang didaftarkan penggugat.
  • Pihak tergugat: Edi, warga Sampit, yang telah dua kali mangkir dari panggilan mediasi.
  • Status terkini: Mediasi dinyatakan gagal, perkara naik ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
  • Lembaga terkait: Pengadilan Negeri Sampit, Polres Kotawaringin Timur (terkait status penggugat).

Langkah Selanjutnya: Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Dengan gagalnya mediasi, majelis hakim PN Sampit akan menjadwalkan sidang perdana. Agenda utama sidang pertama adalah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat. Jika tergugat kembali mangkir, hakim berwenang melanjutkan persidangan secara verstek.

Kuasa hukum penggugat berharap proses persidangan berjalan lebih cepat. “Kami sudah siap dengan semua bukti. Tidak ada alasan lagi bagi tergugat untuk tidak hadir. Kalau tetap mangkir, biar hukum yang bicara,” tegasnya.

Perkara ini sempat menarik perhatian publik lantaran melibatkan keluarga oknum anggota kepolisian. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan perdata di PN Sampit tanpa perlakuan khusus.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks