KALIMANTAN TENGAH — Andreas Pareira menyampaikan pandangannya menanggapi arahan Prabowo yang menginginkan penguasaan bahasa asing, khususnya Bahasa Prancis, diperkuat di sekolah. Menurut Andreas, gagasan tersebut tidak realistis jika diterapkan secara serentak tanpa kajian matang dan persiapan infrastruktur yang memadai. "Bahasa Inggris masih menjadi kebutuhan primer dan sudah tertanam dalam kurikulum. Menambahkan kewajiban bahasa lain tanpa persiapan hanya akan membebani siswa dan guru," ujar Andreas dalam keterangan yang diterima, kemarin.
Alasan PDIP Menilai Kebijakan Itu Prematur
Politisi PDIP itu menyoroti sejumlah aspek yang membuat instruksi tersebut sulit dijalankan. Pertama, ketersediaan tenaga pengajar Bahasa Prancis yang sangat terbatas di Indonesia, terutama di daerah. Kedua, beban kurikulum yang sudah padat akan bertambah jika siswa diwajibkan mempelajari satu bahasa asing baru. Ketiga, menurut Andreas, prioritas nasional seharusnya memperkuat penguasaan Bahasa Inggris terlebih dahulu sebelum melebarkan ke bahasa lain.
"Kami di Komisi X mendukung peningkatan kompetensi global siswa, tapi caranya harus bertahap dan terukur. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi wacana tanpa eksekusi yang jelas," kata Andreas. Ia menambahkan, pemerintah perlu berdiskusi dengan DPR dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum mengambil keputusan final.
Posisi Bahasa Inggris dan Tantangan Implementasi
Bahasa Inggris saat ini merupakan satu-satunya bahasa asing yang diwajibkan dalam Kurikulum Merdeka sejak jenjang SMP. Sementara Bahasa Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, dan Arab masuk dalam kategori bahasa asing pilihan yang disediakan sekolah sesuai minat dan kemampuan. Andreas menilai, menjadikan Bahasa Prancis sebagai mata pelajaran wajib akan mengubah total struktur kurikulum yang sudah berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan serupa pernah bergulir pada era sebelumnya dan terbukti gagal karena minim persiapan. "Jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama. Keputusan di sektor pendidikan harus berdasarkan data dan kebutuhan riil di lapangan," ujarnya.
Tindak Lanjut dan Sikap Pemerintah
Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut instruksi Presiden tersebut. Sejumlah kalangan di DPR mendesak pemerintah untuk segera melakukan kajian akademis dan uji publik sebelum kebijakan itu dijalankan. Andreas menegaskan, PDIP akan mengawal proses pembahasan ini di Komisi X agar tidak merugikan siswa dan tenaga pendidik.
"Kami ingin kebijakan ini membawa manfaat, bukan sekadar gengsi. Pendidikan adalah investasi jangka panjang, dan setiap keputusan harus diambil dengan hati-hati," pungkasnya.