Pencarian

Guru dan Mahasiswa di Kapuas Ditangkap Polisi karena Sabu, Barang Bukti 0,30 Gram Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 • 12:47:01 WIB
Guru dan Mahasiswa di Kapuas Ditangkap Polisi karena Sabu, Barang Bukti 0,30 Gram Diamankan
Polisi mengamankan guru dan mahasiswa beserta barang bukti sabu di Kapuas.

KUALA KAPUAS — Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Selat menerima laporan warga mengenai sebuah mobil putih bernomor polisi KH 1647 BM yang terparkir mencurigakan di lokasi sepi. Petugas yang mendatangi tempat kejadian langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan anggota Satpol PP.

Barang Bukti: Sabu 0,30 Gram dan Satu Unit Mobil

Dari dalam mobil, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram. RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil, dua telepon genggam, satu alat isap sabu, dan satu pipet kaca.

“Benar, keduanya ditangkap pada Minggu lalu, sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Minggu.

Pengembangan Kasus: Jaringan Lain Masih Diburu

Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku mendapatkan sabu setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial A (23). Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian mengamankan A untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku. AKP Budi Utomo menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Fakta Singkat Kasus Guru dan Mahasiswa di Kapuas

  • Dua tersangka: RM (34, guru) dan A (23, mahasiswa)
  • Barang bukti utama: 0,30 gram sabu, satu unit mobil, dan alat isap
  • Lokasi penangkapan: eks Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks