Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menginstruksikan masyarakat adat untuk menghentikan praktik pembakaran lahan yang kerap dibenarkan atas nama tradisi, terutama di tengah musim kemarau yang memicu risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketua Harian DAD Kotim Gahara menegaskan metode berladang warisan leluhur itu sudah tidak relevan dan justru menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan serta hukum bagi pelakunya.
SAMPIT — Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, menegaskan pihaknya tidak lagi mendukung praktik membakar lahan untuk berladang yang selama ini diklaim sebagai warisan tradisi masyarakat Dayak. Pernyataan itu disampaikan menyusul kondisi kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga September dan membuat sumber air semakin kritis.
"Musim kemarau ini kita merasakan susahnya sumber air, hampir sudah habis dan panasnya luar biasa. Jadi kami berharap masyarakat jangan sampai membuat percikan api atau membakar lahan yang nantinya berdampak kepada kita semua," kata Gahara di Sampit, Senin.
Denda Adat Menanti Pembakar Lahan
Gahara mengungkapkan, kelembagaan adat DAD Kotim memiliki 96 pasal adat yang bisa menjerat warga yang terbukti membakar lahan hingga memicu karhutla. Sanksi yang diberikan berupa denda adat, meski ia mengakui nominalnya tidak terlalu berat.
"Dari kelembagaan adat kita sudah ada 96 pasal adat, tetapi sanksinya tidak terlalu berat, lebih kepada sanksi denda," ujarnya.
Meski demikian, penerapan sanksi adat tidak boleh dipandang sebagai pengganti proses hukum negara. DAD Kotim justru mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya yang beroperasi dalam skala besar untuk kepentingan perkebunan.
"Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakar hutan, apalagi kalau skala besar untuk kepentingan perkebunan. Itu sangat menyusahkan kita semua," tegas Gahara.
Metode Berladang Modern Sudah Tersedia
Menurut Gahara, cara berladang dengan membakar hutan yang dilakukan masyarakat Dayak pada masa lampau sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Perkembangan teknologi dan ketersediaan peralatan modern seharusnya mendorong masyarakat meninggalkan metode yang berisiko menimbulkan bencana.
"Sebenarnya berladangnya orang Dayak dulu memang tradisional dengan membakar hutan. Tetapi itu tidak relevan lagi. Sekarang banyak alat, seperti ekskavator yang disediakan di tiap kecamatan, jadi jangan lagi menggunakan cara-cara nenek moyang kita dulu," tuturnya.
Gahara menambahkan, tradisi perlu dipahami sesuai konteks zaman dan tidak semestinya dipertahankan apabila pelaksanaannya justru menimbulkan lebih banyak mudarat. Masyarakat memiliki banyak pilihan metode pengolahan lahan yang lebih aman tanpa menggunakan api.
Waspadai Provokasi di Media Sosial
DAD Kotim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi di media sosial yang menyebut pembakaran lahan sebagai bagian dari cara adat masyarakat Dayak. Gahara menilai informasi semacam itu bisa menyesatkan dan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk membenarkan tindakan pembakaran.
"Jangan juga mudah terprovokasi media sosial yang mengatakan membakar itu merupakan cara adat, karena bisa saja itu provokator. Jangan lagi menjadikan cara adat sebagai tameng untuk membakar lahan," imbaunya.
Ia berharap kesadaran masyarakat menjadi pertahanan pertama dalam mencegah karhutla, sekaligus mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan di Kalimantan Tengah.