Pencarian

Disdikbud Kobar Wajibkan Masker dan Siapkan PJJ, Sekolah Diminta Pantau Kualitas Udara Lewat IQAir

Jumat, 21 Agustus 2026 • 17:43:32 WIB
Disdikbud Kobar Wajibkan Masker dan Siapkan PJJ, Sekolah Diminta Pantau Kualitas Udara Lewat IQAir
Kepala Disdikbud Kobar Muhammad Alamsyah menunjukkan surat edaran protokol kesehatan dampak kabut asap bagi sekolah di Pangkalan Bun.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menerbitkan surat edaran berisi protokol kesehatan khusus dampak kabut asap karhutla. Sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP kini diminta menyiapkan skenario pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika kualitas udara mencapai level sangat tidak sehat. Kebijakan ini menjadi rujukan bagi sekolah untuk mengambil keputusan cepat tanpa menunggu instruksi tambahan dari pemerintah daerah.

PANGKALAN BUN — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti Kotawaringin Barat memaksa dunia pendidikan mengubah cara kerja. Disdikbud Kobar tidak lagi sekadar mengimbau, tetapi menerbitkan surat edaran Nomor 824/1561/Sekr/Dikbud yang mengatur secara rinci batas aman kegiatan belajar mengajar.

Kepala Disdikbud Kobar Muhammad Alamsyah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menunggu kondisi memburuk untuk bertindak. Kewenangan mengambil keputusan kini berada di tangan masing-masing satuan pendidikan, dengan tetap berkoordinasi dengan dinas.

"Sudah jauh-jauh hari kami buatkan edaran dan mitigasinya. Jika keadaan semakin memburuk, sekolah cukup melakukan koordinasi dan komunikasi serta segera mengambil langkah sesuai kondisi kedaruratan masing-masing wilayah," ujar Alamsyah.

Masker Wajib dan Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan

Ketentuan pertama yang ditegaskan dalam edaran adalah kewajiban penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah. Aturan ini berlaku untuk aktivitas apa pun, terutama saat siswa berada di luar ruangan.

Kegiatan yang melibatkan kerumunan di lapangan seperti upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler diminta dihentikan sementara. Disdikbud menilai risiko paparan polusi pada aktivitas fisik jauh lebih tinggi dibandingkan kegiatan di dalam kelas.

PJJ Berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP Kelas 7

Eskalasi kebijakan diberikan ketika kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Pada kondisi ini, pembelajaran tatap muka dihentikan untuk jenjang PAUD, SD kelas 1-6, dan SMP kelas 7.

Para siswa pada jenjang tersebut diarahkan menjalani belajar dari rumah. Sementara itu, siswa SMP kelas 8 dan 9 masih diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka, namun dengan pengurangan jam belajar.

Jam masuk pun bisa diubah dari biasanya. Sekolah diizinkan memulai kegiatan belajar pukul 07.30 WIB atau menyesuaikan dengan kondisi udara di wilayah masing-masing.

Kewajiban Koordinasi dan Sumber Data Kualitas Udara

Sekolah yang memutuskan menerapkan PJJ atau mengubah jam belajar tidak bisa bekerja sendiri. Disdikbud mewajibkan satuan pendidikan menyampaikan pemberitahuan resmi serta berkoordinasi dengan dinas.

Untuk memastikan keputusan berbasis data, sekolah diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui situs resmi BMKG maupun platform IQAir. Langkah ini diambil agar kebijakan yang diambil tidak berdasarkan asumsi semata.

Selain perlindungan dari asap, Disdikbud turut mengingatkan sekolah untuk menjaga ketahanan tubuh siswa. Pola makan bergizi seimbang dan perbanyak minum air putih menjadi imbauan yang disertakan dalam edaran.

Kewaspadaan juga diarahkan pada potensi kebakaran di sekitar lingkungan pendidikan. Jika ditemukan titik api di dekat sekolah, pihak satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran Kobar.

Alamsyah menyebut seluruh ketentuan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi kedaruratan di tiap wilayah. Tujuan utamanya tunggal, yakni memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas di tengah pekatnya kabut asap.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltengonline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks