KUALA KURUN — Sekretaris Fraksi Gernas Rayaniatie Djangkan mengungkapkan, selama HGU belum diselesaikan, Pemkab Gunung Mas tidak bisa memungut BPHTB dari perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, kata dia, pabrik-pabrik itu sudah beroperasi dan melakukan penanaman.
Tiga Perusahaan Beroperasi Tanpa HGU, Empat Lainnya dalam Proses Perluasan
Berdasarkan data yang dihimpun Fraksi Gernas, terdapat tiga PBS yang benar-benar belum mengurus dan tidak memiliki HGU sama sekali. Selain itu, ada empat PBS lain yang tengah dalam proses perluasan areal sekaligus pengalihan hak ke koperasi. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan baru yang sudah mulai melakukan penanaman.
"Potensi pendapatan BPHTB yang belum terhimpun itu diperkirakan mencapai sekitar Rp392 miliar," kata Rayaniatie Djangkan, politisi PAN dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun, Rabu.
Apa Langkah Pemkab Gunung Mas?
Menghadapi temuan ini, Rayaniatie mendorong Pemkab Gumas agar segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mempercepat penyelesaian HGU seluruh PBS yang beroperasi di daerah setempat.
Di sisi lain, ia mengapresiasi perusahaan yang telah menyelesaikan HGU dan menjalankan kewajibannya membayar BPHTB. Menurutnya, kepatuhan itu menjadi bukti kontribusi nyata bagi pembangunan di kabupaten bermoto 'Habangkalan Penyang Karuhei Tatau' tersebut.
Bupati: Proses Pengajuan HGU Sudah Dipantau
Terpisah, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan bahwa Pemkab secara aktif telah memantau proses pengajuan HGU oleh perusahaan sawit di wilayah setempat. Ia menyebut, masing-masing perusahaan yang mengajukan sudah melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan yang ada di pemerintah pusat.
"Proses yang berjalan sudah dilaksanakan perlengkapan syarat pengajuan oleh masing-masing PBS sawit yang mengajukan, setelah itu mengikuti tahapan yang ada di Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN," demikian Jaya.
Potensi PAD Gunung Mas di Ujung Tanda Tangan
Persoalan HGU ini menjadi krusial karena menyangkut pendapatan asli daerah (PAD). Dengan potensi BPHTB mencapai nyaris Rp400 miliar, penyelesaian administrasi pertanahan menjadi kunci bagi Pemkab Gunung Mas untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Jika seluruh perusahaan segera mengantongi HGU, dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.