Pencarian

Pertamina Blokir 5.000 Nopol Kendaraan Penyalahguna BBM Subsidi di Sumbar

Selasa, 08 September 2026 • 08:38:01 WIB
Pertamina Blokir 5.000 Nopol Kendaraan Penyalahguna BBM Subsidi di Sumbar
Pertamina Patra Niaga memblokir 5.000 nomor polisi kendaraan penyalahguna BBM subsidi di Sumatera Barat.

KALIMANTAN TENGAH — Sales Area Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga menyebut, pengajuan pemblokiran itu sekaligus disertai permintaan penghapusan data terhadap ribuan nopol yang polanya tak sesuai aturan. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.

Sidak ke SPBU, Temukan Nopol Tak Sesuai

Upaya pengawasan ini berjalan beriringan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang menjadi sasaran pemeriksaan pada pekan ini.

Tim gabungan memeriksa langsung proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kepatuhan lembaga penyalur. Sidak ini melibatkan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, dan Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan operasional SPBU berjalan normal. Namun, tim menemukan indikasi kendaraan dengan nopol yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM subsidi. Petugas SPBU menolak melayani kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan.

31 Sanksi Dijatuhkan ke SPBU Nakal Sepanjang 2026

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan, pengawasan BBM subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Pihaknya tak memberi ruang toleransi bagi praktik penyalahgunaan.

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” ujar Kitty.

Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara.

Enam SPBU Diambil Alih, Pengawasan Digital Diperkuat

Pertamina Patra Niaga juga melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU di Sumatera Barat pada 2026. Langkah ini berdasarkan rekomendasi surat pembinaan yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan tambahan tersebut, total SPBU yang telah dialihkelolakan di wilayah ini mencapai enam unit.

Pengawasan diperkuat lewat pemanfaatan sistem digital, termasuk QR Code dan pemantauan pola transaksi. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi lebih dini pola pembelian yang menyimpang dari ketentuan.

Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Jika menemukan indikasi penyelewengan penyaluran BBM, masyarakat bisa melapor melalui Pertamina Contact Center 135. Pengawasan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat demi menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks