Pencarian

Karhutla Kalteng Telan 3 Relawan Pemadam, Status Tanggap Darurat Ditetapkan 31 Agustus–29 September 2026

Minggu, 20 September 2026 • 08:35:31 WIB
Karhutla Kalteng Telan 3 Relawan Pemadam, Status Tanggap Darurat Ditetapkan 31 Agustus–29 September 2026

PALANGKA RAYA — Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah menelan korban jiwa dari kalangan relawan pemadam. Tiga orang meninggal dunia dalam tugas, masing-masing Akhmad Rizani, Ketua Relawan Tim Serbu Api Kelurahan di Palangka Raya yang wafat pada 27 Agustus.

Berikutnya Ahmadin, relawan Damkar Rumah Singgah Ita dari Pangkalan Bun, meninggal pada 30 Agustus. Terakhir, Aries Sutio Luthfil Hadi, relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) dari Kotawaringin Lama, meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit pada 10 September.

Tyo, sapaan akrabnya, sebelumnya bertugas di KM 19 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama. Informasi yang beredar menyebut dia mengalami gagal napas setelah bertugas di tengah kebakaran.

Jarak Pandang Anjlok, Penerbangan Terganggu

Sejak 19 Agustus, jarak pandang di Kalteng sempat berada pada kisaran 300–500 meter. Kondisi itu mengganggu operasional penerbangan dan menyebabkan sejumlah penerbangan terdampak.

Di Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, api mulai mendekati pemukiman warga. Kebakaran meluas di arah kiri Jembatan Tumbang Nusa menuju Banjarmasin.

Supriyadi, warga Tumbang Nusa, menyebut kebakaran beberapa hari terakhir berada dalam satu hamparan berjarak sekitar 500 meter dari permukiman pada 29 Agustus lalu. Kabut asap paling pekat dirasakan sore hingga malam.

Sejumlah warga mulai mengeluhkan sesak napas. Mereka menyiapkan langkah mandiri di rumah masing-masing untuk mengantisipasi jika api bergerak makin dekat.

"Hampir setiap rumah sudah menyediakan [mesin] pompa," kata Supriyadi.

Kesiapsiagaan itu bukan tanpa alasan. Warga Tumbang Nusa masih mengingat kebakaran besar 2015–2016, saat api mendekati permukiman dari berbagai arah.

"Kalau apinya sudah dekat warga bersiap."

Keterlibatan MPA juga masih terlihat aktif dalam penanganan kebakaran di wilayah itu.

Status Naik dari Siaga ke Tanggap Darurat

Setelah kebakaran terjadi di sisi kiri Jembatan Tumbang Nusa, bupati dan wakil bupati Pulang Pisau mendampingi Wakil Gubernur Kalteng meninjau lokasi. Pemerintah Kalteng kemudian menaikkan status penanganan karhutla menjadi tanggap darurat selama satu bulan, mulai 31 Agustus–29 September 2026.

Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan status itu ditetapkan dengan mempertimbangkan informasi BMKG dan perkembangan indeks standar pencemar udara (ISPU) di sejumlah wilayah.

Pemerintah daerah mengerahkan aparatur sipil negara sebagai tenaga pendukung bagi tim lapangan. Operasi utama tetap di bawah koordinasi BPBD dan satuan tugas penanggulangan karhutla.

"Kita bersifat supporting, sedangkan teman-teman yang bertugas di lapangan sudah ada seperti TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api," ujar Edy.

Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026 menyebut penetapan status dilakukan setelah karhutla meningkat, baik dari jumlah kejadian, luasan, maupun dampaknya. Kondisi itu dinilai melampaui kemampuan penanganan pada status siaga darurat sesuai Pergub Kalteng Nomor 65/2026.

Kepala Pelaksana BPBD Kalteng Ahmad Toyib dalam rapat koordinasi pemerintah provinsi menyatakan ISPU menjadi salah satu indikator pertimbangan peningkatan status. Keputusan itu tidak hanya berdasar angka ISPU, tetapi juga terganggunya aktivitas penerbangan serta liburnya kegiatan belajar mengajar.

Pencegahan Berbasis Masyarakat Belum Jadi Prioritas

Karhutla di Kalteng sudah menjadi bencana berulang, tetapi respons pemerintah dinilai lebih berorientasi pada pemadaman ketimbang pencegahan. Strategi pencegahan berbasis masyarakat belum mendapat ruang yang cukup.

Praktik berladang masyarakat adat dan lokal kerap menjadi pihak yang dikambinghitamkan. Roni Sahala, pengurus harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Tengah, menegaskan berladang gilir balik dengan bakar lahan terbatas merupakan pengetahuan lokal yang melalui tahapan tertentu.

Tahapan itu mencakup pembuatan sekat bakar, pengaturan bagian lahan yang akan dibakar, serta pengawasan api secara gotong royong dengan mempertimbangkan kondisi angin dan musim.

Afandy dari Yayasan Borneo Berdaya Indonesia menilai belum ada batas cukup tegas antara peladang dan pembakar hutan dan lahan, baik dalam kebijakan maupun penegakan hukum. Masyarakat yang memakai api untuk berladang berisiko disamakan dengan pelaku pembakaran untuk kepentingan lain.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mongabay.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks