SAMPIT — Maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong Polres Kotim meningkatkan patroli dan operasi. Hasilnya, dalam kurun waktu dua pekan, kepolisian berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan lima orang tersangka.
Kelima kasus tersebut terungkap dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian di perkebunan sawit. Para pelaku diduga memanfaatkan celah keamanan di area perkebunan yang luas.
Modus Pelaku: Manfaatkan Area Perkebunan yang Sepi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka beraksi dengan memotong TBS sawit secara ilegal. Mereka biasanya menyasar kebun-kebun yang lokasinya jauh dari pos jaga atau pemukiman pekerja.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa puluhan tandan buah sawit hasil curian serta alat potong yang digunakan para pelaku. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi: Pencurian Sawit Ancam Produktivitas Perkebunan
Pihak kepolisian menyebut aksi pencurian TBS sawit tidak hanya merugikan perusahaan perkebunan, tetapi juga mengganggu iklim investasi di daerah. Kerugian akibat kelima kasus ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa operasi pemberantasan pencurian sawit akan terus digencarkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan perkebunan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Fakta Singkat Kasus Pencurian Sawit di Kotim
- 5 kasus berhasil dibongkar dalam dua pekan terakhir.
- 5 tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Kotawaringin Timur.
- Barang bukti berupa puluhan TBS sawit dan alat potong diamankan polisi.
Masyarakat dan pengelola perkebunan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area kebun. Polres Kotim juga membuka saluran pengaduan bagi korban atau saksi tindak pidana perkebunan.