PALANGKARAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengungkap praktik korupsi sistematis dalam tata niaga zirkon dan mineral ikutannya yang dilakukan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Mantan Kadis ESDM Jadi Tersangka Kunci
Dari lima tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Ia diduga sebagai pengendali utama yang memuluskan praktik ilegal tersebut. Dua tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi PT KBM, sementara dua sisanya merupakan pegawai di dinas terkait yang bertugas mengawasi langsung aktivitas pertambangan di lapangan.
“Mereka diduga saling bekerja sama untuk memanipulasi data produksi dan dokumen pengiriman zirkon sejak tahun 2022 hingga 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng dalam keterangan pers, Senin lalu.
Modus Cuci Pasir: Zirkon Mentah Dijual ke Luar Negeri
Penyidikan mengungkap modus operandi yang disebut sebagai cuci pasir. Para tersangka memanipulasi dokumen seolah-olah zirkon yang dijual telah melalui proses pencucian dan pemurnian di dalam negeri. Faktanya, mineral mentah langsung dikirim ke sejumlah perusahaan di luar negeri tanpa izin ekspor yang sah. Praktik ini melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba yang mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.
- Kerugian negara: Rp 28 miliar akibat selisih harga jual mineral mentah dengan harga olahan.
- Periode pelanggaran: 2022–2024, melibatkan pengiriman ke tiga negara tujuan.
- Barang bukti: 12 kontainer zirkon siap ekspor diamankan di Pelabuhan Sampit.
Peran Tersangka: Dari Dokumen Palsu hingga Rekening Penampung
Para tersangka memiliki peran yang terbagi rapi. Mantan Kadis ESDM diduga menerbitkan rekomendasi teknis palsu yang menyatakan bahwa zirkon telah diolah sesuai aturan. Sementara itu, direktur PT KBM bertugas menyiapkan dokumen ekspor fiktif dan menampung hasil penjualan ke rekening pribadi. Dua pegawai dinas lainnya disebut sebagai kurir dan penghubung dengan oknum bea cukai di pelabuhan.
Tindak Lanjut Hukum: Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangkaraya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejati Kalteng juga masih memburu satu orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemodal utama dari luar daerah.