KALIMANTAN TENGAH — Jakarta — Kejaksaan Agung memastikan tidak akan membangun opini di tengah publik terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi besar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menunggu hasil akhir penyidikan secara utuh sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Dukungan Penuh pada Proses Hukum yang Transparan
Dalam keterangan video yang diterima, Kamis (9/7/2026), Anang menekankan bahwa Kejagung meyakini setiap langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian telah didasarkan pada alat bukti yang sah. "Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan yang mengaitkan penggeledahan tersebut dengan oknum di internal kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung menegaskan tidak ada konflik institusional dengan Polri dalam penanganan perkara ini.
Imbauan Tegas: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Anang mengingatkan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. "Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," kata Anang.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejagung meminta publik untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan.
Tiga Kasus Besar yang Jadi Sorotan
Hingga saat ini, Polri belum merinci secara detail ketiga kasus korupsi besar yang dimaksud. Namun, penggeledahan yang dilakukan dalam sepekan terakhir menyasar sejumlah lokasi strategis di Jakarta dan sekitarnya, memicu spekulasi bahwa perkara tersebut melibatkan pejabat publik kelas menengah ke atas.
Kejagung menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan normal. Sikap menunggu hasil penyidikan ini dinilai sebagai langkah hati-hati untuk menjaga kredibilitas proses hukum di mata publik, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian.