Pencarian

Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Perlindungan Tujuh Potensi Kekayaan Intelektual, dari Anyaman Purun hingga Merek UMKM

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:21:31 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Perlindungan Tujuh Potensi Kekayaan Intelektual, dari Anyaman Purun hingga Merek UMKM
Tim Kanwil Kemenkum Kalteng melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk perlindungan kekayaan intelektual.

PALANGKA RAYA — Tujuh potensi tersebut mencakup dua pendaftaran Indikasi Geografis dari sektor kerajinan berbahan purun dan rotan, satu Desain Industri, dua pendaftaran Merek yang terdiri dari Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Merek Personal UMKM, serta dua Hak Cipta untuk motif anyaman khas Kalimantan Tengah.

Dari Mana Saja Potensi Ini Dijaring?

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalteng serta Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya.

“Kunjungan ini sebagai bagian dari upaya proaktif menjaring potensi kekayaan intelektual di daerah,” kata Laila di Palangka Raya, Kamis.

Dalam pertemuan dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, timnya diterima oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Yeripetrik. Diskusi difokuskan pada strategi penguatan perlindungan KI bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Fokus pada Sektor Industri Kreatif dan Kerajinan

Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palangka Raya. Plt. Kepala Bidang Perindustrian, Joko Santoso, menerima langsung tim Kanwil Kemenkum.

“Pada pertemuan ini kami juga fokus pada diskusi mengenai inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual dari sektor industri kreatif dan kerajinan yang selama ini berkembang di Kota Palangka Raya,” jelas Laila.

Hasilnya, kata dia, bukan sekadar kesepahaman untuk memperkuat sinergi antarinstansi. Tim berhasil mengidentifikasi sejumlah potensi permohonan KI yang akan segera diproses pendaftarannya.

Mengapa Perlindungan KI Penting bagi Perajin dan UMKM?

Menurut Laila, perlindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perajin. Lebih dari itu, ini menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat identitas produk unggulan Kalteng.

“Koordinasi ini menjadi langkah awal yang sangat baik. Potensi-potensi yang telah teridentifikasi akan kami tindak lanjuti melalui pendampingan hingga proses pengajuan permohonan,” ujar Laila.

Ia menambahkan, pendekatan kolaboratif seperti ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi dalam menggali potensi KI di daerah. Diharapkan, semakin banyak kekayaan intelektual daerah yang memperoleh perlindungan hukum ke depannya.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama mendorong inovasi, menjaga warisan budaya daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks