PALANGKA RAYA — Sengketa kepemilikan eks kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memanas. Kuasa hukum R. Atu Narang, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang berada di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, pada Sabtu (19/4).
Pemasangan spanduk itu disebut sebagai langkah hukum terukur untuk melindungi hak klien mereka. Suriansyah menegaskan tindakan ini bukan bentuk main hakim sendiri atau memicu benturan politik, melainkan upaya memberitahukan status objek yang masih dalam perlindungan hak sah pemilik.
Klaim Kepemilikan Berdasarkan Sertifikat Hak Milik
Menurut Suriansyah, objek sengketa seluas 4.115 meter persegi itu tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau—istri R. Atu Narang—dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang terbit pada 25 September 2018. "Belum ada akta peralihan, balik nama, atau putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tersebut hingga saat ini," ujarnya.
Pihaknya juga merujuk pada surat pernyataan tanggal 10 Januari 2018 yang selama ini dijadikan dasar klaim pihak lain. Suriansyah menyebut dokumen itu bukan akta pemindahan hak, melainkan pernyataan sepihak yang tidak disepakati pemegang hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018.
Somasi Sudah Dikirim ke DPP dan DPD PDIP
Suriansyah mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada DPP PDIP, DPD PDIP Kalteng, serta aparat keamanan pada 16 Juli 2026. Dalam somasi tersebut, mereka memberi batas waktu bagi pihak yang menguasai aset untuk menghentikan aktivitas, menurunkan atribut, dan menyerahkan kunci.
"Jika diabaikan, laporan pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum akan kita tempuh," tegas Suriansyah.
PDIP Kalteng: Kami Punya Kuasa Khusus untuk Amankan Aset Partai
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset partai di lokasi tersebut. Pihaknya mengklaim berwenang melakukan pendampingan, koordinasi, hingga langkah hukum preventif.
"Kami berharap sengketa diselesaikan secara transparan melalui jalur hukum yang sah demi mencegah konflik," kata Ziburahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan pengadilan yang mengakhiri sengketa antara kedua pihak. Kuasa hukum Atu Narang menegaskan pemasangan spanduk peringatan hukum adalah langkah awal sebelum opsi pidana dan perdata ditempuh.