PURUK CAHU — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah resmi mendapat lampu hijau dari Fraksi PDIP. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang dipimpin Ketua DPRD Rumiadi.
Integrasi BPBD untuk Harmonisasi Regulasi
Juru bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga, menjelaskan bahwa substansi utama perubahan perda ini adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A. Langkah ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD.
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD,” ujar Yoga di gedung DPRD setempat.
Menurutnya, integrasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta mengharmonisasi regulasi yang ada di tingkat kabupaten dengan ketentuan nasional.
Catatan Penting: Jangan Hanya Ganti Papan Nama
Meski mendukung usulan tersebut, Fraksi PDIP memberikan sejumlah catatan kritis. Yoga menegaskan bahwa perubahan status kelembagaan BPBD tidak boleh hanya bersifat administratif dan struktural semata.
“Harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai,” tambahnya dalam rapat paripurna.
Catatan ini menjadi sinyal bagi eksekutif bahwa peningkatan tipe kelembagaan harus berbanding lurus dengan kesiapan operasional BPBD. Tanpa anggaran dan SDM yang memadai, perubahan status hanya akan menjadi beban administratif baru tanpa dampak nyata bagi penanganan bencana di Murung Raya.
Langkah Selanjutnya bagi Pemkab Murung Raya
Dengan dukungan dari Fraksi PDIP, pembahasan Raperda ini diprediksi akan berlanjut ke tahap harmonisasi dan penetapan. Pemkab Murung Raya kini dituntut untuk menyiapkan peta jalan penguatan BPBD, termasuk alokasi anggaran di APBD perubahan maupun APBD induk tahun depan.
BPBD tipe A memiliki struktur organisasi yang lebih besar dibanding tipe sebelumnya. Konsekuensinya, kebutuhan akan personel terlatih, peralatan kebencanaan, dan anggaran operasional pun meningkat. Publik Murung Raya menanti realisasi dari janji penguatan ini, bukan sekadar perubahan nomenklatur di atas kertas.