PALANGKA RAYA — Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah sudah melonjak jauh sebelum puncak musim kemarau tiba. BPB-PK Provinsi Kalteng mencatat 323 kejadian karhutla sejak Januari hingga 22 Juni 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai 456,78 hektare.
Kepala Pelaksana BPB-PK Kalteng sekaligus Komandan Harian Penanganan Bencana, Ahmad Toyib, merinci tiga wilayah dengan kejadian tertinggi. Selain Palangka Raya yang mencatat 144 kejadian, Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami 50 kejadian dan Barito Utara 43 kejadian.
Mengapa Palangka Raya Paling Rawan?
Kota Palangka Raya memiliki luas lahan gambut yang signifikan dan mudah terbakar saat kondisi kering. Sebagian besar titik api di wilayah ini muncul di lahan-lahan kosong milik masyarakat maupun area konsesi yang tidak terkelola dengan baik.
“Berdasarkan data akumulasi dari awal tahun hingga 22 Juni 2026, wilayah dengan kejadian karhutla terbanyak berada di Kota Palangka Raya dengan 144 kejadian. Selanjutnya, Kotawaringin Timur mencatat 50 kejadian dan Barito Utara 43 kejadian,” jelas Ahmad Toyib dalam keterangan resminya.
Operasi Modifikasi Cuaca Digencarkan
Pemerintah daerah bersama tim gabungan tidak tinggal diam. Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) menggunakan pesawat C208B-EX. Teknologi ini digunakan untuk menaburkan bahan semai garam (NaCl) di atmosfer guna memicu pembentukan awan hujan.
“Untuk menjaga tingkat kemudahan terbakar agar tidak semakin parah, kami terus melakukan operasi penaburan bahan semai NaCl. Pada beberapa sorti penerbangan sebelumnya, tim menyebarkan bahan semai di zona blocking area potensial, seperti Kabupaten Barito Selatan, Katingan, dan Kotawaringin Timur,” kata Toyib.
Status Siaga Darurat Berlaku hingga Oktober
Kalimantan Tengah saat ini masih berstatus Siaga Darurat Bencana Karhutla. Status tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas untuk mengerahkan sumber daya, termasuk personel, peralatan pemadam, dan anggaran darurat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membakar lahan dalam bentuk apapun, terutama di musim kemarau yang diprediksi semakin ekstrem tahun ini. Pelaku pembakaran lahan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.