Pencarian

Pemkab Barito Utara Naikkan Status Tanggap Darurat Karhutla Berlaku 18 September hingga 2 Oktober 2026

Jumat, 18 September 2026 • 13:13:31 WIB
Pemkab Barito Utara Naikkan Status Tanggap Darurat Karhutla Berlaku 18 September hingga 2 Oktober 2026

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan dari siaga menjadi tanggap darurat, berlaku 18 September sampai 2 Oktober 2026. Bupati Barito Utara Shalahuddin menyebut peralihan status itu sebagai penguatan kesiapsiagaan seluruh pihak, terutama karena BMKG memperkirakan fenomena El Nino berlangsung hingga awal 2027.

MUARA TEWEH — Pemkab Barito Utara resmi menaikkan status penanganan karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat. Kebijakan itu berlaku 18 September hingga 2 Oktober 2026 dan diumumkan langsung oleh Bupati Shalahuddin di Muara Teweh.

Shalahuddin menegaskan peralihan status bukan berarti ancaman sudah surut. Menurutnya, potensi kebakaran tetap harus diantisipasi meski kondisi kedaruratan berangsur membaik.

"Peralihan status ini harus kita maknai sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Meskipun kondisi kedaruratan dapat berangsur membaik, potensi terjadinya karhutla tetap harus kita antisipasi," kata Shalahuddin.

Cuaca Kering dan El Nino Jadi Pemicu Utama

Sejumlah faktor disebut menjadi pemicu perluasan kebakaran. Mulai dari kondisi cuaca dan curah hujan, tingkat kekeringan vegetasi dan lahan, titik rawan kebakaran, hingga aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan sumber api.

Ancaman itu diperkuat prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Fenomena El Nino diperkirakan berlangsung hingga awal 2027, sehingga kondisi cuaca cenderung kering dalam beberapa bulan ke depan.

"Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. Jangan sampai ketika api sudah membesar baru kita bergerak. Pencegahan, deteksi dini dan respons cepat harus menjadi perhatian bersama," tegas Shalahuddin.

Pencegahan Dinilai Lebih Efektif daripada Pemadaman

Bupati meminta seluruh jajaran terkait mengedepankan pencegahan dibanding pemadaman. Menurutnya, upaya mencegah munculnya titik api jauh lebih efektif mengurangi dampak yang ditimbulkan.

"Pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan karhutla. Penanganan yang cepat memang sangat diperlukan ketika kebakaran terjadi, tetapi upaya mencegah munculnya titik api akan jauh lebih efektif dalam mengurangi dampak yang ditimbulkan," ujar dia.

Instruksi itu mencakup pemantauan, deteksi dini, pencegahan, dan penanganan cepat yang terkoordinasi. Setiap informasi soal potensi maupun kejadian karhutla diminta segera ditindaklanjuti agar api bisa dikendalikan sedini mungkin.

Sumber Daya Diminta Siaga Penuh

Pemkab Barito Utara juga menekankan pentingnya memastikan seluruh sumber daya pemerintah daerah dan unsur terkait siap digunakan sewaktu-waktu. Kesiapan itu dinilai menentukan keberhasilan penanggulangan karhutla.

"Keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh seberapa kuat kita melakukan pencegahan dan seberapa cepat kita merespons setiap potensi ancaman," ucap Shalahuddin.

Status tanggap darurat berlaku hingga 2 Oktober 2026. Selama periode itu, seluruh perangkat daerah dan unsur terkait diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung kering.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks