KALIMANTAN TENGAH — Makassar — Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, lantai 7. Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menegaskan kolaborasi ini sebagai wujud komitmen kedua pihak membangun koordinasi yang solid.
Dari sisi Kejati Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar hadir langsung menandatangani perjanjian. Turut menyaksikan jajaran pejabat Kejati Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
Apa Isi Kerja Sama Ini
Ruang lingkup perjanjian mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Artinya, Kejati Maluku berperan mendampingi Pelindo Regional 4 dalam urusan perdata dan tata usaha negara — bukan pidana. Pendampingan ini menyentuh langsung kegiatan bisnis dan operasional perusahaan, khususnya di wilayah Maluku.
Datuk Rosihan Anwar menyebut kerja sama ini sebagai fondasi penting bagi kedua institusi.
"Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara profesional," ujarnya.
Mengapa Pendampingan Sejak Awal Penting
Datuk menambahkan pendampingan hukum sejak tahap awal diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Komunikasi dan koordinasi yang baik memungkinkan berbagai potensi risiko hukum diidentifikasi serta ditangani lebih dini.
Bagi Pelindo Regional 4, langkah ini diharapkan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat mitigasi risiko di setiap kegiatan bisnis dan operasional, terutama di wilayah Maluku.
Pelindo Regional 4 membawahi sejumlah pelabuhan di kawasan timur Indonesia, termasuk Maluku. Aktivitas bongkar muat, kerja sama dengan mitra usaha, hingga pengelolaan aset pelabuhan menjadi area yang rentan bersinggungan dengan persoalan perdata dan tata usaha negara.
Dampak ke Operasional Pelabuhan
Dengan pendampingan hukum yang berjalan sejak awal, potensi sengketa kontrak, masalah perizinan, atau tuntutan pihak ketiga bisa diredam sebelum membesar. Kelancaran operasional pelabuhan ikut terjaga.
Perjanjian ini juga mempertegas pola yang makin umum di lingkungan BUMN: menggandeng aparat penegak hukum sebagai mitra pencegahan, bukan sekadar penanganan kasus yang sudah terjadi.
Pelindo Regional 4 belum merinci target atau program turunan dari kerja sama ini. Yang jelas, koordinasi antara manajemen Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku akan berjalan berkelanjutan selama masa berlaku perjanjian.
Langkah serupa sudah beberapa kali ditempuh BUMN lain, mulai dari perusahaan energi hingga perbankan, dalam rangka memperkuat tata kelola dan manajemen risiko hukum. Bagi Pelindo, sinergi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas layanan kepelabuhanan di kawasan timur Indonesia.