PT Unggul Lestari (UL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama Polsek Antang Kalang menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke desa-desa sekitar konsesi perusahaan. Warga diingatkan soal larangan membakar lahan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
SAMPIT — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap muncul setiap musim kemarau mendorong PT Unggul Lestari (UL) memperluas jangkauan sosialisasi pencegahan hingga ke desa-desa penyangga konsesi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kali ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menggandeng Polsek Antang Kalang untuk menemui warga secara langsung.
General Manager PT Unggul Lestari, Poniman, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membangun pemahaman kolektif agar seluruh elemen masyarakat memiliki kesamaan langkah dalam menghadapi potensi karhutla.
"Sosialisasi ini merupakan upaya kita bersama dalam menghadapi ancaman karhutla, khususnya dengan mengedepankan langkah pencegahan. Harapannya, masyarakat juga mempunyai pemahaman yang sama untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," kata Poniman di Sampit, Kamis.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Pembakar Lahan
Dalam pertemuan dengan warga yang tinggal di areal konsesi dan desa sekitar, personel Polsek Antang Kalang tidak hanya menyampaikan dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Masyarakat juga diberi pemahaman tegas tentang konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolsek Antang Kalang, Iptu Budi Hartono, mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan berhadapan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta KUHP. Pelaku terancam sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Kami ingatkan, ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Jangan ada yang membakar lahan. Situasi saat ini sangat rawan memicu kebakaran yang luas tidak terkendali," tegas Budi Hartono.
Pendekatan Humanis dan Pemasangan Plang Larangan
Alih-alih menggunakan pendekatan formal, sosialisasi dilakukan dengan pola humanis melalui diskusi ringan bersama warga. Materi yang disampaikan menekankan pada ajakan untuk bergerak cepat memadamkan api jika menemukan titik panas di sekitar permukiman, bukan hanya sekadar melarang.
Sebagai penguat pesan, PT Unggul Lestari bersama Polsek Antang Kalang juga memasang plang dan spanduk larangan membakar lahan di titik-titik strategis hingga ke desa-desa sekitar perusahaan. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat visual yang terus terlihat oleh masyarakat.
Apresiasi Kepala Desa Tumbang Boloi
Inisiatif perusahaan mendapatkan respons positif dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Tumbang Boloi, Selung, menyampaikan terima kasih atas komitmen PT Unggul Lestari yang rutin melaksanakan sosialisasi bahaya, pencegahan, dan penanganan karhutla.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen tinggi PT Unggul Lestari dalam membantu pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ini wujud nyata pihak perusahaan dalam ikut mengatasi masalah karhutla ini," ujar Selung.
Poniman menambahkan, pihaknya optimistis pencegahan dan penanggulangan karhutla bisa lebih optimal jika seluruh elemen, termasuk masyarakat, sudah memiliki tekad yang sama untuk menjaga lingkungan dari kebakaran.