SAMPIT — Angka pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kotawaringin Timur masih tinggi. Polres Kotim mencatat sebanyak 80 laporan kasus masuk dan 78 tersangka berhasil diamankan dalam lima bulan terakhir.
Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim menyebutkan bahwa para pelaku beraksi di sejumlah kecamatan, dengan modus membongkar rumah kosong saat pemilik sedang bepergian. Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara.
“Dari 78 tersangka, puluhan di antaranya adalah pengulang tindak pidana. Mereka tidak kapok meski sudah pernah dihukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim dalam keterangannya, Selasa (18/6).
Barang Bukti dan Kerugian Warga
Polisi menyita puluhan unit sepeda motor, perhiasan, dan telepon genggam dari tangan para tersangka. Barang bukti itu merupakan hasil kejahatan yang dijual kembali ke sejumlah penadah di pasar loak dan toko bekas di Sampit dan sekitarnya.
Nilai kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian barang bukti sudah dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai.
Langkah Polres Kotim Tekan Angka Kriminalitas
Polres Kotim menggencarkan patroli skala besar di titik rawan, seperti kawasan permukaman pinggiran dan kompleks perumahan kosong. Selain itu, Unit Resmob diterjunkan untuk memburu komplotan curat yang kerap berpindah lokasi.
“Kami juga bekerja sama dengan ketua RT dan keamanan lingkungan untuk melaporkan gerak-gerik mencurigakan. Peran warga sangat membantu pengungkapan kasus,” tambah Kasat Reskrim.
Fakta Singkat Kasus Curat di Kotim
- 80 kasus pencurian ditangani Polres Kotim dalam lima bulan terakhir.
- 78 tersangka berhasil dibekuk, mayoritas residivis.
- Barang bukti yang disita: 23 unit sepeda motor, 15 telepon genggam, dan perhiasan emas.
- Lokasi rawan: Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Seranau.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Curat
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Kotim memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, puluhan tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Kotim untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari jaringan penadah yang masih diburu.