Pencarian

DPRD Kalteng Larang Pemecatan ASN dan P3K Saat Efisiensi Anggaran

Jumat, 08 Mei 2026 • 14:45:01 WIB
DPRD Kalteng Larang Pemecatan ASN dan P3K Saat Efisiensi Anggaran
DPRD Kalteng menegaskan larangan pemutusan hubungan kerja ASN dan P3K saat efisiensi anggaran.

PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mewanti-wanti pemerintah daerah agar tetap mengedepankan perlindungan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tengah kebijakan penghematan anggaran. Efisiensi yang dilakukan dilarang keras berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menyatakan bahwa keberadaan pegawai merupakan tulang punggung pelayanan masyarakat. Ia meminta pemerintah bersikap bijaksana dalam memilah pos anggaran yang akan dipangkas agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan birokrasi, Jumat (8/5/2026).

Kepastian Hukum: Larangan Pemberhentian Pegawai Secara Sepihak

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa status kepegawaian, baik PNS maupun P3K, telah diatur oleh regulasi yang sangat ketat. Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk memberhentikan pegawai hanya atas dasar penghematan biaya operasional tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada pemberhentian PNS dan P3K. Karena pemberhentian itu ada aturan mainnya,” ungkap Junaidi.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh aspek kepegawaian wajib merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik hukum sekaligus menjaga marwah birokrasi di Kalimantan Tengah agar tetap kondusif.

Pendekatan Humanis dalam Kebijakan Penghematan Anggaran

Selain aspek legalitas, DPRD Kalteng mendorong pemerintah menerapkan pendekatan humanis dalam setiap pengambilan keputusan. Junaidi menilai ketenangan bekerja bagi para ASN dan P3K sangat krusial agar fokus pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh isu-isu pemberhentian.

Pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan efisiensi pada sektor-sektor yang tidak bersentuhan langsung dengan hak dasar atau kesejahteraan pegawai. Penghematan diharapkan lebih menyasar pada belanja barang atau jasa yang sifatnya tidak mendesak bagi kepentingan publik.

“ASN dan P3K merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, kesejahteraan dan kepastian kerja mereka juga harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Junaidi.

Bagikan
Sumber: mediadayak.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks