Pencarian

Sengketa Lahan 122 Hektare, DPRD Kotim Validasi Lapangan di Cempaga Hulu

Selasa, 05 Mei 2026 • 21:05:34 WIB
Sengketa Lahan 122 Hektare, DPRD Kotim Validasi Lapangan di Cempaga Hulu
DPRD Kotim melakukan validasi lapangan sengketa lahan 122,5 hektare di Cempaga Hulu.

SAMPIT — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turun langsung ke Kecamatan Cempaga Hulu guna memvalidasi sengketa lahan seluas 122,5 hektare. Peninjauan lapangan ini menjadi upaya krusial untuk memutus kebuntuan konflik antara masyarakat setempat dengan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN).

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyatakan bahwa pengecekan fisik di area sengketa merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar akhir Maret lalu. Dewan ingin memastikan dokumen yang mereka terima selaras dengan fakta geografis di lapangan.

"Validasi itu untuk mengecek data yang telah diterima sebelumnya, guna mencari solusi atas konflik antara masyarakat dan PT SPMN," ujar Angga di Sampit, Selasa.

Sinkronisasi Data Teknis Bersama Instansi Terkait

Dalam proses verifikasi ini, DPRD Kotim tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) serta Kantor Pertanahan Kotim sebagai tim teknis yang memiliki otoritas dalam pemetaan dan legalitas tanah.

Pengecekan tersebut disaksikan langsung oleh manajemen PT SPMN, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta perwakilan warga. Angga menegaskan bahwa seluruh proses di lapangan berjalan kondusif tanpa kendala administratif maupun fisik.

Mengenai kelengkapan berkas, Angga mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak. Dokumen pendukung yang diminta dewan sebelumnya telah diserahkan tepat waktu sesuai tenggat satu minggu yang diberikan.

"Alhamdulillah, baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan sudah mengirimkan dokumen yang diminta," tambahnya.

Menanti Kepastian Hukum Setelah 18 Tahun Konflik

Sengketa lahan di Cempaga Hulu ini bukanlah isu baru. Konflik agraria tersebut telah meletus sejak 2008 dan belum menemukan titik temu hingga hampir dua dekade berjalan. Persoalan utama dipicu oleh nilai ganti rugi yang dianggap warga tidak memenuhi rasa keadilan.

Perwakilan masyarakat Cempaga Hulu, Antung Setiawan, mengungkapkan optimismenya terhadap langkah transparansi yang diambil legislatif. Menurutnya, titik koordinat yang diperiksa tim gabungan sudah sesuai dengan klaim lahan seluas 122,22 hektare milik warga.

"Harapan kami, hasil cek lapangan ini bisa membuahkan keputusan yang memuaskan bagi masyarakat yang sudah 18 tahun menunggu," kata Antung.

Ia memastikan batas-batas lahan tersebut tidak mengalami perubahan secara fisik sejak awal sengketa dimulai. Warga kini menggantungkan harapan pada hasil pemetaan ulang yang dilakukan oleh tim eksekutif Pemkab Kotim.

Mekanisme Penyelesaian Melalui RDP Lanjutan

Meski validasi lapangan telah selesai, keputusan akhir sengketa ini masih harus menunggu kajian mendalam. DPRD Kotim memosisikan diri sebagai fasilitator, sementara wewenang teknis pemetaan berada di tangan Kantor Pertanahan dan Bagian Tata Pemerintahan.

Angga menjelaskan bahwa jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan baru akan disusun setelah tim eksekutif merampungkan seluruh verifikasi data teknis. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam merumuskan rekomendasi penyelesaian.

"Jadi, untuk RDP selanjutnya, kami masih menunggu hasil dari tim eksekutif. Jika seluruh data sudah disampaikan, barulah kami akan menjadwalkan kembali," jelas Angga.

Warga berharap proses ini segera rampung agar konflik tidak lagi menyita waktu dan energi masyarakat. "Semoga dalam proses ini, sambil menunggu keputusan dari tim yang turun tadi, kami bisa segera mendapatkan informasi adanya penyelesaian," tutup Antung.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks