KUALA KAPUAS — Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Selat menerima laporan warga mengenai sebuah mobil putih bernomor polisi KH 1647 BM yang terparkir mencurigakan di lokasi sepi. Petugas yang mendatangi tempat kejadian langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan anggota Satpol PP.
Dari dalam mobil, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram. RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil, dua telepon genggam, satu alat isap sabu, dan satu pipet kaca.
“Benar, keduanya ditangkap pada Minggu lalu, sekitar pukul 09.30 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo di Kuala Kapuas, Minggu.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku mendapatkan sabu setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial A (23). Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian mengamankan A untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku. AKP Budi Utomo menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.