Pencarian

Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Tiga Raperbup Kapuas, Perkuat Tata Kelola Digital dan Organisasi Perangkat Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 • 20:07:01 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Tiga Raperbup Kapuas, Perkuat Tata Kelola Digital dan Organisasi Perangkat Daerah
Kanwil Kemenkum Kalteng mengharmonisasi tiga Raperbup Kapuas yang mencakup sertifikat elektronik, data spasial daerah, dan perubahan organisasi Dinas Sosial.

PALANGKA RAYA — Tiga Raperbup yang masuk meja harmonisasi mencakup penggunaan sertifikat elektronik, simpul jaringan data spasial daerah, serta perubahan organisasi Dinas Sosial. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyatakan langkah ini strategis untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.

“Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal, tetapi upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Selasa.

Apa Isi Ketiga Raperbup yang Diharmonisasi?

Raperbup pertama mengatur penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Kapuas. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menjamin keaslian, keamanan, dan keabsahan dokumen elektronik.

Raperbup kedua fokus pada pembentukan Simpul Jaringan Data Spasial Daerah. Tujuannya, mewujudkan pengelolaan data spasial yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Raperbup ketiga merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 84 Tahun 2022. Perubahan ini menyasar kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Kapuas agar lebih adaptif.

Mengapa Harmonisasi Ini Penting Bagi Warga Kapuas?

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Apollonia, menekankan ketiga Raperbup memiliki peran penting dalam peningkatan tata kelola daerah. Ia mencontohkan, perubahan organisasi Dinas Sosial bertujuan membuat pelayanan kepada masyarakat lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan kebijakan.

“Melalui perubahan tersebut diharapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Apollonia.

Proses Harmonisasi: Bukan Sekadar Formalitas

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng membahas secara detail substansi dan teknik penyusunan ketiga Raperbup. Apollonia mengapresiasi pendampingan yang diberikan karena menghasilkan masukan berharga untuk menyempurnakan regulasi.

“Harmonisasi memberikan masukan yang sangat berharga dalam menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan peraturan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Erlina, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR A'an Meiza, serta Kepala Bidang Persandian Diskominfo Nina Yustina. Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memfasilitasi seluruh sesi harmonisasi.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks