PALANGKA RAYA — Tuntutan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dibacakan JPU Ananta Erwandayaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/7/2026). Rinmaniah dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kronologi: Kurir Diupah Rp5 Juta per 100 Gram Sabu
Kasus ini terungkap saat Agus Noor Riyadi, narapidana yang telah divonis 12 tahun penjara, diamankan tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Juni 2025. Agus saat itu menjadi kurir sabu yang dikendalikan Rinmaniah dari dalam lapas.
Komunikasi antar keduanya difasilitasi Hery Ahmad alias Sumbul, warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Agus dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diserahkan kepada seseorang bernama Odit. Pasokan sabu diduga berasal dari Asul alias Jack yang masih buron.
Agus menerima paket berisi lima bungkus sabu di kamar kosnya di Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya. Ia mendapat transfer Rp10 juta untuk biaya perjalanan dan dijanjikan tambahan Rp15 juta setelah barang sampai.
Barang Bukti 488,31 Gram Sabu Disita dari Kos Kurir
Pengiriman gagal setelah petugas BNN menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi Agus di Kabupaten Pulang Pisau. Dari pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil sabu dalam bungkus rokok milik Agus.
Pengembangan ke kamar kosnya menghasilkan lima bungkus sabu seberat bersih 488,31 gram yang disimpan dalam kotak kardus di atas rak. BBPOM Palangka Raya memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Petugas juga mengamankan dua telepon genggam, buku tabungan dan kartu ATM BRI, alat hisap sabu, pipet kaca, sendok sabu, plastik klip, korek api, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Empat Kali Divonis, Efek Jera Nihil
JPU menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Rinmaniah. Dalam persidangan terungkap, ia telah empat kali dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap, mulai dari perkara narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perkara narkotika lainnya.
Putusan terakhir, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah vonis Pengadilan Negeri dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Rinmaniah melalui Putusan Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK tertanggal 20 Oktober 2025. Namun, saat menjalani hukuman itu, ia kembali didakwa mengendalikan jaringan sabu dari dalam lapas.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rinmaniah alias Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ... serta menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang dimulai satu hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas JPU Ananta Erwandayaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, Rinmaniah tampak tenang dan lebih banyak memilih diam di kursi terdakwa. Ia juga tidak didampingi penasihat hukumnya, Februasa.