SAMPIT — Dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa di Kecamatan Mentaya Hulu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Timur. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah menangkap mereka tanpa perlawanan pada pukul 03.00 WIB.
Kronologi Malam Berdarah di Kuala Kuayan
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, pada Minggu (28/6/2026) pukul 01.00 WIB. Dua korban, ID (18) dan JT (23), ditemukan dengan luka tusuk di lokasi kejadian. ID meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sementara JT berhasil selamat setelah mendapat penanganan medis intensif.
Motif: Cekcok Saat Hiburan Organ Tunggal
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengungkapkan bahwa aksi penusukan dipicu perselisihan yang terjadi pada Sabtu malam (27/6/2026) saat acara hiburan organ tunggal. Pelaku utama berinisial MA (19) diduga menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban.
“Setelah itu, senjata yang sama kembali digunakan untuk melukai korban JT,” ujar Edy, Kamis (2/7/2026).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Kotim menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan yang berujung pada tindak pidana.