SAMPIT — Kepala DLH Kotim Gusti Mukafi menyebut Parenggean dipilih pertama karena jaraknya cukup jauh dari Kota Sampit, sementara persoalan sampah di wilayah utara juga butuh perhatian. Warga di sana memerlukan tempat membuang sampah tanpa harus diangkut ke TPA di Sampit.
Untuk Parenggean, kepengurusan TPS 3R sudah terbentuk. DLH berikutnya menyiapkan pembentukan pengurus di Mentaya Hilir Selatan, lalu mengaktifkan kembali fasilitas yang sudah ada di Kota Besi.
Perhitungan jarak menjadi alasan utama. Mengangkut sampah dari kecamatan utara ke TPA Sampit memakan biaya transportasi besar dan waktu tempuh panjang.
Dengan TPS 3R beroperasi di lokasi, sampah dipilah dan diolah di tingkat kecamatan. Hanya residu yang benar-benar tidak bisa diproses yang perlu dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
"Untuk Parenggean, kepengurusannya sudah ada. Berikutnya kami akan ke Mentaya Hilir Selatan untuk membentuk pengurus di sana," kata Gusti.
TPS 3R menerapkan pemilahan sampah sejak awal, bukan sekadar menampung lalu mengangkut. Sampah plastik dan anorganik dipisahkan untuk diproses sesuai jenisnya, sedangkan sampah organik ditangani terpisah agar pengelolaannya lebih terarah.
Pola reduce, reuse, recycle membuat volume sampah yang dikirim ke TPA berkurang. Depo atau tempat penampungan biasa tidak menerapkan pemilahan seketat ini.
Gusti mengakui sejumlah peralatan pengolahan belum berfungsi optimal. DLH berencana memeriksa dan mengevaluasi alat yang tersedia, termasuk mesin pencacah sampah.
Keterlibatan warga menjadi bagian dari skema. DLH membentuk kepengurusan atau komunitas pemerhati sampah di tiap lokasi agar pengelolaan berjalan berkelanjutan dan komunikasi lapangan lebih mudah saat muncul kendala.
DLH memulai dari Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, dan Kota Besi. Jika pelaksanaan berjalan baik, pengembangan TPS 3R ke kecamatan lain akan dipertimbangkan.
Gusti berharap pengaktifan fasilitas ini mengurangi sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir sekaligus menumbuhkan kebiasaan memilah sampah dari sumbernya di tingkat rumah tangga.