Pemkab Seruyan Siap Hadapi Gugatan Ahli Waris di Pengadilan, Enam Aset Daerah Dikunci Papan Informasi

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:46:31 WIB
Pemkab Seruyan memasang papan informasi pada enam aset daerah yang diklaim ahli waris, termasuk Lapangan Gagah Lurus dan RSUD Kuala Pembuang.

KUALA PEMBUANG — Langkah tegas diambil Pemkab Seruyan menyusul klaim kepemilikan enam aset daerah oleh ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk. Pemerintah daerah memastikan seluruh objek yang disengketakan memiliki sertifikat sah dan dasar hukum kuat, sehingga penguasaannya tidak bisa diganggu gugat secara sepihak.

Penegasan ini disampaikan melalui press release di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026). Pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mengamankan aset dari tindakan yang berpotensi mengganggu status maupun penguasaannya.

Enam Aset yang Dipasangi Papan Informasi

Pemasangan papan informasi oleh Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang pada 12 Agustus 2026 memicu respons resmi pemerintah daerah. Enam titik yang menjadi sengketa meliputi fasilitas publik yang selama ini digunakan warga:

  • Lapangan Gagah Lurus
  • Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes
  • Eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir
  • SMP Negeri 1 Kuala Pembuang
  • RSUD Kuala Pembuang
  • Dermaga KP3

Dasar Hukum yang Jadi Pegangan Pemkab

Pemerintah daerah tidak hanya berpegang pada sertifikat dan administrasi BMD. Yudiansyah, Asisten Administrasi Umum yang mewakili Plh Sekda Seruyan, merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012 sebagai pijakan hukum utama.

Dalam amar putusan tersebut, permohonan kasasi para pemohon dinyatakan ditolak. Artinya, status kepemilikan atas objek-objek itu telah melalui proses pengadilan hingga tingkat kasasi dan dimenangkan oleh pemerintah daerah.

"Posisi Pemerintah Kabupaten Seruyan adalah berpegang pada dokumen kepemilikan, sertifikat, administrasi Barang Milik Daerah, serta putusan pengadilan yang telah ada," tegas Yudiansyah.

Pemkab Buka Ruang Dialog, Minta Warga Tak Terprovokasi

Meski siap bertempur di meja hijau, Pemkab Seruyan tidak menutup pintu komunikasi. Pemerintah mengajak pihak yang memiliki klaim atau perbedaan pandangan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku, bukan aksi sepihak di lapangan.

Masyarakat juga diimbau menjaga keamanan dan ketertiban. Pemerintah daerah menekankan seluruh proses penyelesaian harus didasarkan pada dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan provokasi yang bisa memicu gejolak di tengah masyarakat.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: beritasampit.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top