PALANGKA RAYA — Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengungkapkan pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berlangsung mendalam sejak 21 Juli 2026. Pembahasan mencakup pencermatan struktur pendapatan, belanja, hingga optimalisasi potensi PAD.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan dokumen ini bukan sekadar administrasi rutin tahunan, melainkan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi pembangunan ke dalam alokasi anggaran yang terukur.
"KUA dan PPAS adalah instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab. Di tengah tantangan fiskal, Pemprov Kalteng berkomitmen mengelola APBD secara efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil," ujar Edy Pratowo.
Proyeksi pendapatan daerah pada 2027 lebih rendah dibanding kebutuhan belanja. Defisit tersebut bakal ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026, sehingga pembiayaan netto berada pada posisi seimbang tanpa sisa anggaran di akhir tahun.
Kebijakan ini sekaligus mengarahkan alokasi belanja daerah untuk memperkuat sektor-sektor vital. Prioritas pembangunan mencakup peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar, percepatan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah, penguatan ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.
Pengetatan dilakukan pada mekanisme belanja hibah. Setiap usulan wajib berbasis proposal, masuk dalam RKPD, dan lolos verifikasi ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Hasil efisiensi belanja hibah dan peningkatan target PAD akan dialokasikan kembali untuk memperkuat belanja modal serta alokasi bagi hasil ke kabupaten/kota. Langkah ini diambil agar ruang fiskal yang tersedia benar-benar berdampak pada layanan publik dan pembangunan di daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong bersama para wakil ketua, Riska Agustin, Muhammad Ansyari, dan Junaidi. Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden serta unsur Forkopimda turut hadir mendampingi proses penandatanganan nota kesepakatan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan melahirkan APBD 2027 yang transparan, responsif, dan memberikan dampak nyata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. Dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027.