PALANGKA RAYA — Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng No. 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026. Aturan itu mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla. Pelaksanaan PJJ mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penentuan pembelajaran tatap muka.
Belajar dari Rumah, Bukan Libur
Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo menegaskan, PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan. Proses belajar mengajar dialihkan ke rumah selama kabut asap masih berpotensi mengganggu kesehatan.
"Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang," ujarnya di Palangka Raya, Senin.
Melalui kelas digital tersebut, guru tetap memberikan pembelajaran dan tugas sesuai jadwal. Disdik Kalteng juga membentuk pos pendidikan darurat karhutla di tingkat provinsi untuk memantau pelaksanaan pembelajaran di tengah kabut asap.
Skema Pembelajaran: Daring, Modul, dan Penyesuaian Praktik
PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Pembelajaran dilakukan secara daring oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing.
Bagi peserta didik yang terkendala akses internet, guru memberikan modul atau tugas untuk dikerjakan dari rumah. Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.
Untuk Sekolah Khusus, proses pembelajaran disesuaikan dengan ketunaan peserta didik, baik menggunakan metode daring maupun luring.
Evaluasi Setiap Tiga Hari
Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari sekali, menyesuaikan kondisi kualitas udara akibat kabut asap.
"Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing," kata Reza usai melakukan pemantauan efektivitas PJJ melalui konferensi video.
"Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kita ingin memastikan pembelajaran jarak jauh benar-benar dilaksanakan, jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar," tegasnya.
Peran Orang Tua Selama PJJ
Disdik Kalteng mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk mengawasi putra-putrinya selama mengikuti PJJ dari rumah. Mereka juga diminta memastikan anak tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kabut asap masih membahayakan.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum melalui surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Gubernur Kalteng. Dengan demikian, pelaksanaan PJJ diharapkan berjalan efektif tanpa mengorbankan kesehatan para pelajar.