PALANGKA RAYA — Petugas Bapenda Kota Palangka Raya kini turun langsung ke lapangan. Mereka mendatangi tempat usaha para wajib pajak yang sudah terdaftar untuk menyampaikan maklumat perpajakan secara door-to-door.
Isi Maklumat: Dari Kewajiban Pajak hingga Tata Cara Setor
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Palangka Raya, Djoko Wibowo, menjelaskan maklumat yang dibagikan memuat informasi lengkap. Mulai dari kewajiban perpajakan daerah, tata cara pemungutan dan penyetoran, hingga berbagai ketentuan yang harus dipatuhi.
"Penyampaian kami lakukan dengan mendatangi langsung lokasi usaha, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan," kata Djoko di Palangka Raya, Jumat.
Bukan Sekadar Bagi Selebaran, Ada Sosialisasi dan Konsultasi
Djoko menambahkan, kegiatan ini tidak berhenti pada penyerahan maklumat. Petugas Bapenda juga memberikan sosialisasi singkat terkait pengelolaan dan pelaporan pajak daerah. Selain itu, mereka membuka ruang konsultasi bagi wajib pajak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
"Penyampaian maklumat ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Kami berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan Kota Palangka Raya," ujarnya.
Target PAD 2026 dan Realisasi Awal Juni
Sepanjang 2026, Bapenda Palangka Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp275,429 miliar lebih. Sementara itu, target PAD dari sektor retribusi mencapai Rp22,959 miliar lebih.
Hingga awal Juni lalu, realisasi PAD dari sektor pajak baru mencapai Rp124,353 miliar lebih atau sekitar 45,15 persen dari target. Adapun realisasi PAD dari sektor retribusi tercatat Rp5,837 miliar atau 25,43 persen dari target yang ditetapkan.
Pajak yang Dibayar Kembali ke Masyarakat
Djoko mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi untuk pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan baik," kata Djoko.