PANGKALAN BUN — Praktik penjualan minuman keras ilegal kembali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Barat. Satpol PP Kobar menggerebek sebuah warung sembako yang menjadikan dagangan kebutuhan pokok sebagai kedok untuk menjual miras tanpa izin edar.
Petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di antara tumpukan beras, minyak goreng, dan gula. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Warung ini menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka mencampur botol minuman keras dengan barang sembako agar tidak mencolok,” ujar Kepala Satpol PP Kobar dalam keterangannya, Selasa.
Modus warung sembako sebagai kedok penjualan miras sebenarnya sudah sering diungkap di berbagai daerah. Namun, praktik ini tetap terjadi karena permintaan pasar yang tinggi dan pengawasan yang belum maksimal di tingkat lapangan.
Menurut data Satpol PP Kobar, sebagian besar pembeli adalah warga sekitar yang sudah menjadi pelanggan tetap. Transaksi biasanya dilakukan secara langsung tanpa mencolok.
Pemilik warung sembako tersebut kini terancam sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Larangan Minuman Beralkohol di Kotawaringin Barat. Satpol PP juga akan memanggil pemilik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar aturan. Tidak ada toleransi untuk peredaran miras ilegal di wilayah Kobar,” tegasnya.
Satpol PP Kobar berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran miras. Operasi serupa akan kembali dilakukan dalam waktu dekat untuk menekan angka pelanggaran.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat menjaga ketertiban daerah.