PALANGKA RAYA — Deretan poin dalam surat edaran MUI Kalteng tidak hanya menyasar warga biasa, tetapi juga memberikan instruksi spesifik kepada para ulama, guru, mubalig, dan dai. Mereka diminta menyisipkan topik khusus tentang keharaman membakar lahan di musim kemarau saat menyampaikan khutbah Jumat atau ceramah di berbagai kesempatan.
Ketua MUI Kalteng, Khairil Anwar, menegaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar seruan moral, melainkan merujuk pada dua fatwa MUI yang sudah berlaku. Pertama, Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 yang mengharamkan membuang sampah atau barang yang masih bisa dimanfaatkan. Kedua, Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang secara eksplisit mengharamkan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara bagi Pembakar Lahan
Salah satu poin paling keras dalam surat tersebut adalah pengingat akan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. MUI Kalteng mengutip Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjerat pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Poin lainnya bersifat teknis dan preventif. Masyarakat diminta tidak membuat api unggun di area rawan, menghindari membakar sampah saat angin kencang, dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Warga juga diimbau untuk saling mengingatkan dan segera melapor jika menemukan titik api.
Sholat Istisqa' Disunnahkan Jika Asap Semakin Tebal
Menariknya, MUI Kalteng juga memasukkan aspek ibadah dalam upaya penanggulangan karhutla. Jika musim kemarau berkepanjangan dan sebaran asap semakin pekat, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan sholat Istisqa' (minta hujan), memperbanyak istigfar, dan berdoa kepada Allah SWT.
Selain itu, para tenaga pendidik di sekolah dan madrasah diajak untuk menjadikan institusi mereka sebagai sekolah adiwiyata yang cinta lingkungan. MUI Kalteng berharap langkah ini bisa membangun kesadaran ekologis sejak dini, terutama di wilayah-wilayah dengan lahan gambut yang sangat rawan terbakar.
Imbauan ini dikeluarkan di tengah meningkatnya titik panas (hotspot) di sejumlah kabupaten di Kalteng yang mulai terdeteksi oleh satelit. Langkah MUI diharapkan bisa menjadi penguat bagi upaya patroli dan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.