KALIMANTAN TENGAH — Prabowo menegaskan perintah tersebut dalam pidato Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7). "Semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus, saya katakan ini harus!" ujarnya.
Presiden juga merinci bahwa setiap kopdes nantinya tidak hanya berfungsi sebagai penyalur subsidi, tetapi juga menjadi pusat layanan ekonomi desa terintegrasi. Di dalamnya akan ada toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, gudang logistik, hingga fasilitas cold storage.
Ambisi Besar di Tengah Kerapuhan Sistem Pengawasan
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai tujuan memperbaiki distribusi subsidi melalui kopdes bisa dipahami secara teori. Namun, ia mengingatkan bahwa selama ini masalah utama subsidi bukan terletak pada siapa yang menyalurkan, melainkan lemahnya pengawasan, akurasi data penerima, dan penegakan aturan.
"Mengganti aktor distribusi tanpa membangun sistem pengawasan yang kuat hanya berpotensi memindahkan titik kebocoran," kata Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/7). Ia menambahkan, ketika distribusi dikonsentrasikan pada satu lembaga, risiko munculnya rente baru justru perlu diwaspadai karena akses terhadap barang subsidi menjadi lebih terpusat.
Empat Titik Rawan yang Harus Dibenahi
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi memberikan catatan serupa. Menurutnya, jalur kopdes tidak otomatis lebih aman apabila pengurus tidak kompeten, pencatatan stok masih manual, audit lemah, data penerima tidak terbuka, serta distribusi dikuasai elite lokal.
"Jaminan keamanan bukan berasal dari nama lembaga, tetapi dari sistem pengawasan yang kuat," tegas Syafruddin. Ia merekomendasikan empat pilar pengawasan yang harus segera diterapkan pemerintah:
- Data penerima berbasis NIK untuk memastikan tidak ada duplikasi atau manipulasi data.
- Pencatatan stok secara digital yang terhubung dengan sistem pusat agar transparan.
- Audit rutin dan kanal pengaduan masyarakat sebagai alat kontrol publik.
- Pemisahan tegas antara pengurus koperasi, pemasok, dan pengambil keputusan desa untuk mencegah konflik kepentingan.
Beban Baru di Pundak Kopdes
Perintah presiden ini menambah daftar panjang fungsi yang harus dijalankan kopdes. Selain sebagai penyalur barang subsidi, koperasi desa juga dituntut mengelola unit simpan pinjam, apotek desa, hingga fasilitas penyimpanan dingin. Beban multitugas ini dinilai terlalu ambisius tanpa diiringi kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur digital di tingkat desa.
Yusuf menambahkan, penyimpangan barang subsidi selama ini juga terjadi di jalur distribusi resmi. Artinya, mengganti aktor distribusi tanpa membenahi sistem hulu-hilir hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.