Diana Kusumastuti Tersangkut Dua Kasus Korupsi, Pakar Hukum Ingatkan Tak Ada yang Kebal Hukum

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:30:00 WIB
Diana Kusumastuti Tersangkut Dua Kasus Korupsi, Pakar Hukum Ingatkan Tak Ada yang Kebal Hukum

JAKARTA - Kejaksaan diminta serius mengusut dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya yang menyeret nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, tidak peduli setinggi apa jabatan seseorang, hukum tetap harus ditegakkan setara.

Diana sempat memimpin Direktorat Jenderal Cipta Karya persis saat proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut dikerjakan — proyek yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp16 miliar.

Abdul memaparkan urutan langkah yang idealnya dijalankan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimulai dari memastikan benar adanya peristiwa pidana.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," katanya.

Selanjutnya, begitu kronologi kasus tergambar utuh, penyidik dapat menunjuk pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Saat ini, posisi kedua pihak dalam kasus ini timpang: Kejati DKI sudah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, sementara Diana yang menjabat Dirjen kala proyek berjalan belum sekali pun diperiksa.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Selain kasus di Jakarta, catatan Diana ternyata sudah lebih dulu tersangkut dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar dari APBN.

Diana telah dimintai keterangan seputar posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya waktu itu. Kejati NTT menyampaikan perannya masih didalami dan tidak menutup peluang pemanggilan kembali.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia menyarankan Kejati NTT segera bersinergi dengan Kejaksaan Agung, mengingat sejumlah pihak dan bahan pembuktian ada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Skema tim gabungan jaksa NTT dan Jakarta pun disebutnya bukan hal mustahil, terutama bila pembuktian lebih banyak berlangsung di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Soal nasib jabatan Diana ke depan, Abdul menyatakan Presiden Prabowo Subianto berwenang mengambil sikap setelah kasus dan bukti-buktinya benar-benar jelas.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Konfirmasi seputar dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya telah dilayangkan ke nomor WhatsApp Diana, namun sampai berita ini ditulis belum direspons.

Reporter: Redaksi
Back to top