PALANGKA RAYA — Enam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng berhasil mengukir nilai sempurna 100 dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode penilaian dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya. Capaian ini menegaskan pengelolaan anggaran yang tertib, tepat waktu, dan akuntabel di lingkungan instansi tersebut.
Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala KPPN Palangka Raya, Indra Karunia Dewanti, didampingi Kepala MSKI KPPN Palangka Raya, Arif Budianto, dalam Forum Konsultasi Publik dan Kelas Bahalap yang digelar di aula KPPN setempat, Rabu. Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menerima langsung penghargaan tersebut.
Keenam DIPA yang meraih IKPA 100 tersebut mencakup unit kerja di berbagai bidang, mulai dari sekretariat hingga badan strategi kebijakan. Berikut rinciannya:
Di luar keenam DIPA tersebut, DIPA Kekayaan Intelektual (KI) dengan kode 693013 juga mencatatkan prestasi tambahan. Unit ini meraih Peringkat II kategori penyampaian laporan keuangan tercepat dan terlengkap, sebuah bukti kedisiplinan jajaran pengelola keuangan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memenuhi tenggat administrasi.
Hajrianor menegaskan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari proses kerja yang sistematis. Menurutnya, setiap tahapan pelaksanaan anggaran dipastikan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berfokus pada tingkat penyerapan dana.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran. Bukan hanya dari sisi penyerapan, tetapi juga memastikan setiap anggaran dikelola secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hajrianor di Palangka Raya.
Forum yang sama juga dimanfaatkan untuk penguatan kapasitas satuan kerja. Sejumlah materi teknis dibahas, antara lain penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), pemanfaatan New Qlola Cash Management System (CMS), evaluasi pelaksanaan anggaran, serta kiat penyampaian laporan keuangan dan penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) secara lengkap dan tepat waktu.
Hajrianor menambahkan, pencapaian ini menjadi fondasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng. Pada akhirnya, hal ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan hukum yang semakin mudah diakses oleh masyarakat Kalimantan Tengah.