Bupati Pulang Pisau Terbitkan Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Kapuas Dorong Perlindungan Pekerja Rentan dan Perangkat Desa

Penulis: Lukman Hakim  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 15:18:31 WIB
Bupati Pulang Pisau menandatangani Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

KUALA KAPUAS — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang menerbitkan aturan anyar tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apresiasi itu disampaikan dalam audiensi strategis bersama Bupati Pulang Pisau, beberapa waktu lalu.

Andi menegaskan bahwa Perbup Nomor 11 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperluas cakupan kepesertaan. Aturan ini tidak hanya menyasar Pekerja Badan Usaha (PKBU) atau perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi ekosistem desa dan kelompok pekerja rentan.

Tiga Fokus Utama Implementasi Perbup

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Pulang Pisau menyelaraskan langkah konkret untuk mengimplementasikan aturan baru itu. Setidaknya ada tiga prioritas utama yang dibahas:

  • Kewajiban kepesertaan PKBU: Seluruh perusahaan di Pulang Pisau wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Perlindungan ekosistem desa: Perangkat desa, seperti kepala desa, perangkat, dan BPD, akan didorong menjadi peserta aktif.
  • Pendaftaran pekerja rentan: Setiap desa diharapkan mendata dan mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.

Perbup Jadi Payung Hukum Perlindungan Pekerja

Andi Anjayani menyebut terbitnya peraturan bupati itu sebagai bukti nyata keberpihakan Pemkab Pulang Pisau terhadap perlindungan tenaga kerja. “Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 ini menjadi payung hukum mendasar sekaligus bukti nyata keberpihakan Pemkab Pulang Pisau terhadap perlindungan para pekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima SKNEWS.

Ia menambahkan, audiensi ini menjadi ajang untuk menyelaraskan strategi agar kewajiban pendaftaran bagi PKBU berjalan optimal. “Kami mendorong perlindungan komprehensif bagi aparat dan perangkat di ekosistem desa hingga pekerja rentan di tiap-tiap desa,” lanjut Andi.

Langkah Konkret Pasca-Audiensi

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perbup Nomor 11 Tahun 2026. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas dan Pemkab Pulang Pisau akan merancang jadwal sosialisasi dan pendataan di tingkat desa.

Pendaftaran pekerja rentan menjadi perhatian khusus karena kelompok ini selama ini paling minim akses terhadap jaminan sosial. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan tidak ada lagi pekerja di Pulang Pisau yang bekerja tanpa perlindungan.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: suarakahayannews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top