PALANGKA RAYA — Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Arif M. Norkim mendesak Dinas Pendidikan setempat segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset sekolah di wilayah kota. Temuan di lapangan menunjukkan adanya bangunan milik negara yang dipakai tidak sesuai peruntukan.
Dalam kunjungan langsung ke salah satu sekolah, Arif mendapati bangunan rumah dinas guru masih dihuni oleh keluarga almarhum guru pensiun. Padahal, guru yang bersangkutan telah pensiun dan meninggal dunia.
"Ini kan seharusnya sudah dikosongkan sejak guru tersebut pensiun. Tidak boleh terus-terusan dihuni oleh pensiunan guru atau keluarga guru," ujar Arif di Palangka Raya, Senin.
Bangunan tersebut, menurutnya, seharusnya dapat difungsikan kembali sebagai sarana penunjang kegiatan belajar siswa, misalnya ruang kelas tambahan atau ruang baca.
Yang lebih memprihatinkan, Arif mengungkapkan adanya oknum keluarga pensiunan yang meminta ganti rugi karena telah merenovasi sendiri rumah dinas tersebut. Permintaan itu diajukan sebagai syarat sebelum mereka bersedia meninggalkan bangunan negara.
"Bahkan ada oknum keluarga pensiunan guru yang meminta ganti rugi karena telah melakukan renovasi sendiri rumah dinas guru itu, baru dia mau pindah dari lokasi itu," ungkapnya.
Arif menekankan perlunya langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, strategi pendataan ulang dan penertiban aset harus segera dijalankan tanpa kompromi.
DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen mengawal proses penertiban aset sekolah sebagai bagian dari upaya memajukan pendidikan daerah. Arif menilai aset yang tidak dikelola dengan baik menjadi salah satu penghambat perkembangan sekolah.
"Kalau ingin pendidikan kita maju, mari bersama-sama kita menyelesaikan satu persatu yang menjadi penghambat sekolah untuk bisa terus berkembang," kata Arif.
Pendataan ulang aset sekolah di Palangka Raya diharapkan segera dilakukan agar bangunan milik negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan siswa dan proses belajar mengajar.