Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Dinas Kesehatan setempat menggelar Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat bagi pelaku usaha apotek dan toko obat. Kegiatan yang berlangsung di Sampit ini bertujuan memastikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat berjalan legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
SAMPIT — Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni, menegaskan bahwa pemenuhan syarat perizinan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan fondasi agar usaha berjalan tertib. Ia menyebutkan kolaborasi antarinstansi ini menjadi langkah konkret mendorong tata kelola usaha yang lebih baik di bidang pelayanan kefarmasian.
"Kepatuhan terhadap persyaratan perizinan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar agar kegiatan usaha dapat diselenggarakan secara tertib," ujar Marina dalam kegiatan tersebut, Kamis.
Apa Materi yang Disampaikan ke Pelaku Usaha?
Dalam kesempatan itu, Marina menyampaikan materi yang berfokus pada aspek perizinan berusaha. Pihaknya menekankan bahwa pemahaman ini penting diperhatikan sejak awal oleh setiap pelaku usaha, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan.
Ia menjelaskan, sektor apotek dan toko obat berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap obat. Oleh sebab itu, tertib perizinan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan usaha agar ada kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus keamanan bagi penerima layanan.
Diskusi Interaktif untuk Persoalan di Lapangan
Peserta bimtek tidak hanya menerima paparan materi, tetapi juga mendapat kesempatan berdialog langsung mengenai kendala yang kerap dihadapi dalam proses pengurusan izin. Sesi ini dimanfaatkan untuk menggali informasi seputar tahapan, persyaratan, hingga ketentuan spesifik yang harus dipenuhi.
Interaksi langsung antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dinilai penting. Sebab, ruang tanya jawab ini memberikan penjelasan yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing usaha.
Target: Usaha Legal dan Pelayanan Masyarakat Optimal
Marina berharap kegiatan ini mampu mendorong penyelenggaraan usaha apotek dan toko obat yang tertib serta aman. Dengan pemahaman yang semakin baik, pelaku usaha di Kotim diharapkan dapat menjalankan kegiatan secara legal dan turut meningkatkan kualitas pelayanan publik.
DPMPTSP Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi, pelayanan, dan pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan proses perizinan. Langkah ini sekaligus untuk mengurangi kesalahpahaman dan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan secara tepat.