PALANGKA RAYA — Pemerhati masyarakat yang akrab disapa Romi ini mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, penanggulangan karhutla adalah urusan bersama yang tidak bisa dipikul sendiri oleh pemerintah provinsi. Saat kabut asap meluas, sorotan publik memang kerap tertuju pada gubernur, namun ia menekankan bahwa kabupaten/kota memiliki otoritas yang lebih besar dalam pengendalian wilayah.
Dasar Hukum Kewenangan Bupati dan Walikota
Menurut Romi, kewenangan ini bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mendesentralisasikan urusan penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Bupati memiliki otoritas penuh dalam memegang kendali wilayah, termasuk mengawasi perizinan lahan, melakukan patroli pencegahan, serta menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat lokal," kata Romi, Rabu (2/9/2026).
Pengawasan Dini Kunci Cegah Kebakaran Meluas
Langkah pengawasan di tingkat kabupaten dinilai krusial untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, terutama di daerah yang memiliki kerawanan tinggi terhadap karhutla. Romi menilai sinergi seorang bupati dalam mengontrol wilayah administratifnya menjadi kunci utama pencegahan.
“Oleh karena itu, sinergi yang kuat dari seorang bupati dalam mengontrol wilayah administratifnya menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya karhutla sejak dini,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Pemerintahan Tetap Diperlukan
Meski kewenangan di kabupaten/kota besar, Romi tetap menggarisbawahi perlunya langkah terintegrasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan personel serta peralatan di daerah-daerah yang rawan munculnya titik panas atau hotspot.
“Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tetap diperlukan untuk memastikan kesiapsiagaan alat serta personel di daerah-daerah rawan titik panas (hotspot),” katanya.
Penanganan karhutla akan lebih efektif apabila setiap pemerintah daerah menjalankan peran dan kewenangannya secara optimal, sehingga upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Romi menegaskan bahwa persoalan ini adalah tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat, yang membutuhkan pembagian peran serta koordinasi yang jelas tanpa dilempar ke satu pihak saja.