PALANGKA RAYA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Supriadi, terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk secara tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I. Beratnya vonis menjadi sinyal keras aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Barang Bukti 1 Kilogram Sabu Jadi Dasar Vonis Berat
Barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diamankan dari tangan Supriadi menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di atas tuntutan. Jumlah tersebut tergolong besar untuk peredaran narkoba di tingkat lokal.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Faktor lain yang memberatkan adalah potensi dampak kerusakan generasi muda akibat peredaran sabu di Palangka Raya dan sekitarnya.
Fakta Singkat Kasus Supriadi
- Vonis: 12 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa (10 tahun)
- Barang bukti: 1 kilogram sabu siap edar
- Pasal: Permufakatan jahat menjual narkotika golongan I tanpa hak
- Lokasi sidang: Pengadilan Negeri Palangka Raya
Mengapa Vonis Lebih Berat dari Tuntutan?
Dalam praktik peradilan, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis di luar tuntutan jaksa jika ditemukan hal-hal yang memberatkan. Pada kasus Supriadi, jumlah barang bukti yang besar dan dampak sosial dari peredaran sabu menjadi pertimbangan utama.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriadi dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun majelis hakim menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan ancaman bahaya narkoba di masyarakat. Putusan ini sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya di Kalimantan Tengah.
Langkah Hukum Selanjutnya
Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Sidang putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Peredaran narkoba jenis sabu di Palangka Raya dan sekitarnya masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang tahun ini, pengadilan setempat telah menangani puluhan perkara narkotika dengan barang bukti bervariasi.