SAMPIT — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenkumham) Nomor 3 dan 4 Tahun 2026 kepada seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini digelar di Aula kantor setempat sebagai upaya memastikan pemahaman seragam terhadap regulasi terbaru di lingkungan kementerian.
Apa Isi Permenkumham yang Disosialisasikan?
Dua regulasi yang disosialisasikan adalah Permenkumham Nomor 3 Tahun 2026 dan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2026. Materi sosialisasi mencakup substansi, tujuan, serta teknis implementasi kedua peraturan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sehari-hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara tepat dan profesional," ujarnya dalam sambutan.
Dampak Langsung: Kualitas Pelayanan Meningkat
Pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru, lanjut Kepala Kantor, diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Kegiatan ini bukan sekadar pemaparan satu arah. Sesi diskusi dan tanya jawab digelar untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para peserta, khususnya terkait penerapan aturan di lapangan.
Fakta Singkat Sosialisasi Permenkumham di Sampit
- Peserta: Seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
- Regulasi: Permenkumham Nomor 3 dan 4 Tahun 2026.
- Tujuan: Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai.
Komitmen Ke Depan: Pelayanan Prima dan Akuntabel
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi pegawai. Target akhirnya adalah mewujudkan pelayanan keimigrasian yang prima, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat di wilayah hukum Sampit dan sekitarnya.