Pencarian

KPK Periksa Pengusaha Pacitan dan 12 Saksi, Dalami Aliran Uang Kasus Ponorogo

Senin, 25 Mei 2026 • 18:29:01 WIB
KPK Periksa Pengusaha Pacitan dan 12 Saksi, Dalami Aliran Uang Kasus Ponorogo
Penyidik KPK memeriksa pengusaha dan 12 saksi terkait aliran uang kasus Ponorogo.

KALIMANTAN TENGAH — Pemeriksaan terhadap pengusaha Citra Yulia Mergareta menjadi sorotan dalam agenda penyidikan terbaru KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mengkonfrontasi hasil penggeledahan pekan lalu kepada Citra dan 12 saksi lainnya yang hadir memenuhi panggilan.

Keterangan Saksi dan Barang Bukti Penggeledahan

"Seluruh saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari mutasi rekening maupun dokumen perbankan beberapa pihak, Swasta maupun ASN," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (25/5). "Saksi juga dikonfirmasi hasil kegiatan penggeledahan pekan lalu," sambungnya.

Total 13 orang diperiksa, terdiri dari unsur swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kesehatan. Mereka adalah Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya); Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kab Ponorogo 2022-sekarang); Moh Syaifuddin Zuhri (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Ponorogo); Septa Melinasari (ASN); Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kabupaten Ponorogo).

Deretan Saksi dari Sektor Swasta dan Pemerintahan

Penyidik juga memeriksa Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo); Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023-2025); Bella (Wiraswasta); Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik). Sisanya, Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo); Supandi (Wiraswasta); dan Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten Ponorogo).

Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo yang Sudah Disidangkan

Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko. Pada April lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, penyidik masih mencari pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sugiri Sancoko saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks