JAKARTA — Praktik manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diduga kuat telah menggerus potensi penerimaan pajak dan pungutan ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Dugaan ini menguat seiring temuan selisih harga yang sangat lebar antara data ekspor nasional dengan nilai impor di negara tujuan seperti Singapura dan AS.
Bagaimana Modus Selisih Harga Ekspor Sawit Ini Terjadi?
Studi dari NEXT Indonesia menunjukkan produk sawit olahan dari Indonesia dibeli Singapura dengan harga US$600 hingga US$1.300 per ton. Namun, Singapura menjual kembali produk yang sama ke pasar global dengan harga jauh lebih tinggi, berkisar US$1.000 hingga US$1.900 per ton. Selisih harga jual ini bahkan sempat menyentuh angka US$634 per ton pada tahun 2022.
Untuk produk CPO, perbedaan harga pada periode 2015 hingga 2019 tercatat berada di kisaran US$294 sampai US$797 per ton. Celah ini diduga dimanfaatkan melalui praktik transfer pricing dan under invoicing untuk menghindari kewajiban pajak kepada pemerintah Indonesia.
Menteri Keuangan Kantongi Nama 10 Perusahaan Sawit Pelaku Under Invoicing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sepuluh perusahaan sawit berskala besar yang melakukan manipulasi faktur perdagangan. Salah satu perusahaan mencatat nilai ekspor sebesar US$2,6 juta, padahal pembeli di AS membayar hingga US$4,2 juta.
"Jadi 57% bedanya," kata Purbaya baru-baru ini.
Kasus lain bahkan menunjukkan perbedaan harga yang mencapai 200 persen, di mana nilai ekspor tercatat US$1,44 juta namun nilai impor di negara tujuan mencapai US$4 juta. Untuk mengatasi kebocoran ini, pemerintah berencana melakukan pengawasan ketat dengan mendeteksi pengiriman kapal per kapal.
Celah Pengawasan Bea Cukai dan Eksportir Nakal
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menilai ketimpangan data ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan ekspor nasional. Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung lama akibat kombinasi tindakan eksportir nakal dan pengawasan aparat yang belum optimal.
"Kenapa terjadi? Ya ada eksportir nakal, tapi juga kelemahan aparat bea cukai kita. Ini juga disoroti Presiden dalam pidato kemarin," kata Tungkot.
Apa itu modus under invoicing dalam ekspor sawit?
Under invoicing adalah praktik memanipulasi faktur perdagangan dengan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga jual sebenarnya. Modus ini digunakan oleh eksportir nakal untuk menekan setoran pajak dan pungutan ekspor kepada negara.
Berapa besar selisih harga ekspor sawit Indonesia ke Singapura?
Berdasarkan studi NEXT Indonesia, selisih harga produk sawit olahan yang diekspor kembali oleh Singapura ke pasar global sempat mencapai US$634 per ton pada 2022. Sementara untuk produk CPO, selisih harga sepanjang 2015-2019 berkisar antara US$294 hingga US$797 per ton.
Bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi manipulasi ekspor CPO?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di pelabuhan. Langkah konkret yang akan diambil adalah dengan mendeteksi transaksi dan muatan kapal per kapal secara langsung.