Pencarian

Kakek Mujiran Dilaporkan PTPN Gegara Ambil Getah Karet, Kepala BP BUMN Murka: Minta Maaf dan Perintahkan Setop Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 • 13:59:37 WIB
Kakek Mujiran Dilaporkan PTPN Gegara Ambil Getah Karet, Kepala BP BUMN Murka: Minta Maaf dan Perintahkan Setop Hukum
Kepala BP BUMN memerintahkan penghentian proses hukum terhadap Kakek Mujiran yang dilaporkan PTPN.

KALIMANTAN TENGAH — Dony Oskaria, yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara, tidak menahan kekesalannya. Dalam pernyataan resmi, Minggu (24/5), dia menyebut tindakan manajemen PTPN melaporkan kakek berusia lanjut itu ke jalur pidana sebagai sikap arogan yang tidak bisa ditolerir.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” ujar Dony.

Menurut dia, BUMN dibangun dari uang rakyat dan seharusnya hadir untuk mengayomi, bukan justru memenjarakan warga yang sedang kesulitan. Kasus ini, kata Dony, menjadi tamparan keras bagi seluruh jajaran direksi BUMN di Indonesia.

Tiga Instruksi Tegas ke PTPN

BP BUMN dan Danantara langsung mengeluarkan tiga perintah yang harus dijalankan Direksi PTPN. Pertama, mencabut laporan dan menghentikan semua proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Kedua, pimpinan PTPN wilayah Lampung diwajibkan menemui langsung Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi. Dony pun menyampaikan permintaan maaf pribadi selaku Kepala BP BUMN.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

Ketiga, PTPN harus memberikan bantuan sosial yang memadai dan merangkul Kakek Mujiran dengan pekerjaan yang sesuai kondisi fisiknya. Jika tidak memungkinkan, pekerjaan bisa diberikan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki penghasilan tetap.

Bukan Pemidanaan, tapi Pembinaan

Dony menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan harus dilakukan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Ia memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya difasilitasi bekerja di lingkungan PTPN.

“BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tegasnya.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus Kakek Mujiran sebagai peringatan merah bagi seluruh direksi BUMN. Evaluasi besar-besaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan. Tujuannya, pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan dalam setiap penanganan kasus serupa.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” pungkas Dony.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks