SAMPIT — Upaya dua kurir narkotika jenis sabu untuk kabur lewat jendela kandas di tangan aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya dibekuk di sebuah lokasi di Jalan Metro TV, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, dalam penggerebekan yang digelar beberapa waktu lalu.
Polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dari tangan para tersangka. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba yang digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka panik dan berusaha melarikan diri melalui jendela. Namun, petugas yang sudah memantau pergerakan mereka sejak awal berhasil menggagalkan aksi tersebut.
“Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan berarti. Mereka sempat mencoba kabur, tapi kami sudah siap di titik-titik pengamanan,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan gram sabu yang disimpan dalam kemasan plastik kecil. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kotim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kotim, khususnya Sampit, masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat. Polres Kotim terus menggencarkan operasi dan patroli di titik-titik rawan peredaran barang haram tersebut.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta warga dinilai krusial dalam memutus rantai peredaran narkoba yang kerap menyasar kalangan muda.