Cegah Pungli di SPMB 2026-2027, DPRD Murung Raya Ajak Warga Awasi Proses Penerimaan Murid Baru

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:10 WIB
Anggota DPRD Murung Raya ajak masyarakat awasi SPMB 2026-2027 untuk cegah pungli.

PURUK CAHU — Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027. Seruan ini disampaikan di Puruk Cahu, Jumat, sebagai respons atas maraknya potensi pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

"Pengawasan itu juga mencegah demi sistem pendidikan kita yang lebih baik," ungkap Bebie.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan SPMB ajaran 2026-2027 agar berjalan bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

DPRD Tolak Praktik Titipan dan Gratifikasi

Bebie secara tegas menolak segala praktik yang dapat merusak integritas dunia pendidikan. Ia menyoroti pungli, gratifikasi, maupun praktik titipan dalam penerimaan murid baru sebagai ancaman serius terhadap keadilan akses pendidikan.

"Tentunya saya secara pribadi sangat-sangat menolak segala bentuk praktik pungutan liar, gratifikasi, titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Bebie.

Dukungan untuk Kepala Sekolah di Murung Raya

Selain mengajak warga, Bebie juga memberikan dukungan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Murung Raya, mulai dari jenjang PAUD, TK, hingga SMA sederajat. Ia meminta para kepala sekolah menjalankan proses SPMB secara profesional dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.

"Kepada seluruh elemen masyarakat, sekolah dan pemerintah kiranya saya sangat berharap dapat bersama menjaga integritas pendidikan, sehingga proses penerimaan siswa baru benar-benar berjalan jujur dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon murid," demikian Bebie.

Fakta Singkat SPMB di Murung Raya

  • Tahun ajaran yang diawasi: 2026-2027
  • Jenjang terdampak: PAUD, TK, hingga SMA sederajat
  • Praktik yang dilarang: pungli, gratifikasi, titipan, dan intervensi
  • Lembaga pengawas: DPRD Murung Raya bersama pemerintah daerah

Komitmen DPRD Murung Raya ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk bersama-sama menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berintegritas. Pengawasan dari warga menjadi kunci utama dalam memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik tidak terpuji selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top