PN Sampit Sahkan Kepengurusan Baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Seruyan, Pengurus Lama Wajib Serahkan Aset

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 22:44:54 WIB
Majelis hakim PN Sampit mengesahkan kepengurusan baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Seruyan.

SAMPIT — Putusan ini disambut antusias oleh anggota yang hadir di persidangan. Konflik internal yang membelit koperasi sejak 2018 itu disebut menjadi sumber ketidakjelasan pengelolaan dana anggota.

Kuasa hukum anggota koperasi, Jeffriko Seran, S.H., M.H, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan akta notaris dan pengesahan administrasi hukum umum (AHU) kepengurusan baru memiliki kekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim menyatakan akta notaris dan AHU pengurus baru sah serta berkekuatan hukum. Artinya, kepengurusan baru memiliki legal standing yang jelas,” ujar Jeffriko usai sidang.

Konflik Kepengurusan dan Dana Plasma 13 Persen

Persoalan di koperasi ini bermula sejak 2018. Anggota mempersoalkan masa jabatan pengurus lama yang tidak kunjung diganti dan dinilai tidak transparan dalam mengambil keputusan penting.

Situasi semakin panas setelah muncul dugaan pemotongan dana bagi hasil plasma sebesar 13 persen. Anggota mengaku tidak pernah mendapat penjelasan rinci soal penggunaan dana tersebut selama bertahun-tahun.

Sebelum menggugat ke PN Sampit, anggota sempat meminta pemerintah daerah memfasilitasi rapat dengar pendapat. Upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga sengketa berlanjut ke jalur hukum.

Hakim Jatuhkan Uang Paksa Rp1 Juta Per Bulan

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya mengesahkan Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar anggota bersama pengurus baru. Pengurus lama juga diwajibkan menyerahkan seluruh aset koperasi, dokumen administrasi, dan laporan keuangan.

Jika lalai, pengurus lama dibebankan uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sepenuhnya.

Jeffriko mengapresiasi majelis hakim PN Sampit yang memeriksa perkara secara objektif selama proses hukum berjalan kurang lebih tujuh bulan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa perkara ini secara adil dan profesional,” katanya.

Salinan Putusan Akan Diserahkan ke Polda Kalteng

Pihak pengurus baru berencana menyerahkan salinan putusan ini ke Polda Kalimantan Tengah. Langkah itu diambil agar laporan yang sebelumnya dilayangkan pengurus lama terhadap mereka dapat dihentikan melalui penerbitan SP3.

Dengan putusan ini, anggota berharap pengelolaan plasma di Desa Sembuluh 2 ke depan bisa berjalan lebih terbuka, profesional, dan mengutamakan kepentingan anggota koperasi.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: inikalteng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top